KEDIRI – Secara resmi pembahasan penggabungan sembilan Peraturan Daerah (Perda), mulai dilakukan pembahasan di DPRD Kabupaten Kediri. Dengan dibentukan tim Panitia Khusus (Pansus) akan melibatkan satuan kerja pemerintah daerah dan Kejaksaan Negeri Kabupaten.
Disampaikan Dodi Purwanto selaku Ketua DPRD, bahwa dalam pembahasan nanti dilakukan pengkajian naskah akademik dengan melibatkan para ahli dari sejumlah perguruan tinggi dan pondok pesantren. Bukan hanya perguruan tinggi di luar kota, namun STAIN Kediri juga turut dilibatkan dalam pembuatan naskah akademik demi mewujudkan Perda baru.
“Kami melibatkan Kejaksaan, karena memang latar belakangnya di hukum. Kemudian dengan Unair dan UGM. Bahwa kami sadar diri, memiliki latar belakang anggota dewan yang berbeda-beda. Makanya kami libatkan para tenaga memiliki keahlian.
Dengan munculnya Perda baru, diharapkan di masa kepemimpinan Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana mampu dirasakan langsung oleh seluruh lapisan masyarakat. “Harapnnya akan disepakati Perda yang berkualitas,” terang Dodi Banteng, sapaan akrabnya.
Jurnalis : Kintan Kinari Astuti- Bram Radyan Editor : Nanang Priyo Basuki