KEDIRI – Bertempat di ruang rapat Graha Sabha Chanda Bhirawa, Selasa 31 Januari 2023, DPRD Kabupaten Kediri menggelar Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kediri dalam acara Penjelasan Bupati Kediri atas empat buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri.
Rapat Paripurna ini dihadiri oleh segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kediri dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan covid-19. Sedangkan peserta rapat paripurna dari pihak Pemerintah Kabupaten Kediri dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah, bersama Asisten, bersama para Kepala SKPD.
Rapat paripurna DPRD Kabupaten kali ini dipimpin oleh Drs. Sigit Sosiawan, SE Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri dengan didampingi oleh Drs. Sentot Djamaluddin Wakil Ketua DPRD. Mengawali pembukaan rapat, Drs. Sigit Sosiawan selaku pimpinan rapat menyampaikan kepada seluruh peserta rapat bahwa agenda Rapat Paripurna ini adalah memulai rangkaian pembahasan empat Raperda.
Yaitu memasuki Pembicaraan Tingkat Satu pada Bagian Kesatu, yang berisikan penjelasan pemerintah daerah terhadap empat Raperda. Pada Rapat Paripurna ini Solihin, Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri yang hadir mewakili Bupati Kediri. Menyampaikan penjelasan pemerintah daerah terhadap empat Raperda.
Yaitu Raperda tentang Pemerintahan Desa, Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pengarasutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah kepada segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kediri.
Pimpinan papat selanjutnya meminta persetujuan dari seluruh Anggota DPRD Kabupaten Kediri untuk membentuk empat Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan pembahasan atas 4 usulan Raperda. Akhirnya setelah persetujuan pembentukan, Rapat Paripurna ditutup untuk memberikan kesempatan pada masing-masing fraksi di DPRD Kabupaten Kediri untuk mempersiapan Pemandangan Umum Fraksi. Yang akan disampaikan pada tahapan pembicaraan Rapat Paripurna DPRD selanjutnya.
editor : Nanang Priyo Basuki