KEDIRI – Kerja luar biasa ditunjukkan jajaran Satresnarkoba Polres Kediri meski di masa pandemi. Mendapat laporan bahwa di Jalan Raya Blabak Kecamatan Kandat kerap dijadikan transaksi. Menangkap tangan Dedi Suko Prasetyo (37) warga Jl. Krukah Timur Kelurahan Barata Jaya Gubeng Kota Surabaya bersama ribuan pil jenis Dobel L dan Y.
Disampaikan Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono melalui Kasat Resnarkoba AKP M. Ridwan Sahara saat pihaknya mendapat aduan, kerap melihat orang mencurigakan di tepi jalan raya. Setelah diselidiki, indikasi kuat merupakan ajang transaksi.
“Saat kami bekuk turut diamankan 95 ribu pil jenis dobel L tersimpan dalam 95 botol. 96 ribu pil jenis Y tersimpan dalam 96 botol. Juga kami amankan satu Unit mobil Daihatsu Grandmax warna silver nopol L 1968 MC dan unit handphone milik pelaku,” jelas Kasat Resnarkoba. Atas perbuatannya, Dedi Suko dijerat Pasal 197 subsider pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Editor : Nanang Priyo Basuki