KEDIRI – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Saroja resmi melaporkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan RSUD Kilisuci Kota Kediri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri pada Senin (11/5).
Laporan tersebut menyoroti dugaan pemborosan hingga indikasi korupsi dalam pengadaan obat-obatan dan alat kesehatan di rumah sakit milik Pemerintah Kota Kediri tersebut, khususnya yang berkaitan dengan penyertaan modal daerah dari APBD sejak 2023.
Dewan Pengawas LSM Saroja, Supriyo, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan rumah sakit, termasuk kerugian yang terus terjadi meskipun mendapat suntikan dana dari pemerintah daerah.
“Secara resmi kami melaporkan RSUD Kilisuci agar dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Kami meminta pengelolaan dalam lima tahun terakhir, terutama periode 2023 hingga 2025, ditelusuri secara menyeluruh,” kata Supriyo usai menyerahkan laporan.
Menurutnya, dugaan penyimpangan yang dilaporkan mencakup indikasi manipulasi hingga penggelembungan dalam pengadaan obat-obatan dan alat kesehatan.
Ia menilai kondisi okupansi rumah sakit yang rendah seharusnya menjadi dasar evaluasi manajemen, termasuk dalam menyusun kebutuhan pengadaan. Namun, pengadaan obat disebut tetap dilakukan dalam jumlah besar hingga banyak yang akhirnya kedaluwarsa.
“Rumah sakit ini disebut sepi pasien dan terus merugi, tetapi pengadaan obat tetap besar. Seharusnya ada evaluasi manajemen atau langkah pembenahan, bukan terus bergantung pada penyertaan modal APBD,” ujarnya.
Supriyo juga menyoroti nilai obat kedaluwarsa yang disebut mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah setiap tahun. Ia menduga terdapat pola yang perlu didalami aparat penegak hukum.
“Kalau perencanaan dilakukan dengan baik, seharusnya pengadaan disesuaikan dengan kebutuhan dan masa kedaluwarsa obat,” katanya.
LSM Saroja mengaku memperoleh data dan informasi dari internal rumah sakit. Bahkan, Supriyo menyebut pernah melihat langsung obat-obatan kedaluwarsa yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Klotok.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Kediri, Hadi Marsudiono, membenarkan pihaknya telah menerima surat pengaduan dari LSM Saroja.
“Surat aduan sudah kami terima dan akan kami laporkan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti. Informasi yang disampaikan akan dipelajari lebih lanjut,” ujar Hadi.
Sementara itu, Direktur RSUD Kilisuci, dr. Hamida, mengatakan pihak rumah sakit masih memeriksa data terkait laporan tersebut agar tidak terjadi kekeliruan dalam penyampaian informasi.
Ia juga menegaskan bahwa proses pemusnahan obat-obatan dilakukan melalui Dinas Kesehatan. Menurutnya, RSUD Kilisuci belum pernah melakukan pemusnahan obat sejak 2021.
“Kami masih melakukan pengecekan data agar informasi yang disampaikan akurat. Berdasarkan data kami, sejak 2021 hingga sekarang RSUD Kilisuci belum melakukan pemusnahan obat,” kata dr. Hamida.



