KEDIRI – Kepastian pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) dan pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri menjadi sorotan. Puluhan kepala desa yang tergabung dalam Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) mendatangi Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri, Jumat (6/11/2026), untuk meminta kejelasan terkait realisasi dua agenda penting pemerintahan desa tersebut.
Kedatangan mereka bukan tanpa alasan. Para kepala desa berharap pilkades dan pengisian perangkat desa dapat terlaksana pada 2026. Pasalnya, sejumlah desa kini menghadapi kekosongan jabatan yang membutuhkan penanganan segera. Terlebih, masa jabatan beberapa kepala desa akan berakhir pada penghujung Desember mendatang.
Dalam pertemuan tersebut, Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Kediri, Sukadi, memaparkan perkembangan koordinasi Pemkab Kediri dengan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.
Koordinasi itu dilakukan untuk memperoleh kepastian regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan pilkades dan pengisian perangkat desa.
Sukadi menjelaskan, penyusunan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait pemerintahan desa telah melewati 12 kali proses harmonisasi. Tahapan tersebut dinyatakan selesai pada 26 Oktober 2026.
“Dari 180 pasal hasil harmonisasi, sekarang menjadi 133 pasal. Informasi dari kementerian, saat ini masih proses tabulasi. Harapannya minggu ketiga November sudah ditandatangani,” jelas Sukadi.
Tak hanya menunggu regulasi dari pemerintah pusat, Pemkab Kediri juga mulai mempercepat penyusunan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemerintahan Desa bersama DPRD Kabupaten Kediri.
Rancangan perda tersebut dijadwalkan menjalani harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur pada 8-10 November 2026. Pemkab berharap proses pembahasan dapat segera dilanjutkan hingga rapat paripurna pada 24 November mendatang.
Sukadi menegaskan, pemerintah daerah memahami pentingnya pelaksanaan pilkades. Bahkan, anggaran untuk penyelenggaraan pesta demokrasi tingkat desa tersebut telah disiapkan.
“Pemilihan kepala desa ini urgent. Kami sudah ada anggaran untuk pilkades dan sudah kami sampaikan ke Ditjen Bina Pemerintahan Desa,” ungkapnya.
Ia juga memastikan Bupati Kediri memahami keresahan para kepala desa yang hingga kini masih menunggu kepastian pelaksanaan pilkades dan pengisian perangkat desa.
PKDI Minta Pemkab Tak Sekadar Berjanji
Di sisi lain, para kepala desa meminta agar langkah pemerintah daerah tidak berhenti pada penyampaian rencana. Mereka ingin ada tindakan konkret yang bisa segera diwujudkan melalui penerbitan regulasi sebagai dasar hukum pelaksanaan.
Kepala Desa Nanggungan, Kecamatan Kayen Kidul, Katmiran, mengatakan PKDI akan terus mengawal perkembangan kebijakan yang disampaikan Pemkab Kediri.
Menurutnya, kepastian pilkades dan pengisian perangkat desa sangat dibutuhkan oleh pemerintahan desa. Karena itu, pemerintah daerah diminta segera menuntaskan seluruh tahapan regulasi.
“Kita tetap mengawal kebijakan yang disampaikan asisten, baik terkait pilkades maupun pengisian perangkat. Harapannya, ini bukan hanya omongan, tetapi betul-betul ada langkah riil sehingga dalam waktu dekat muncul regulasi baru yang bisa menjadi dasar pelaksanaan,” tegasnya.
Katmiran juga menyayangkan lambannya respons Pemkab Kediri dalam menyikapi perubahan regulasi pemerintahan desa.
Ia menilai pengisian perangkat desa sebenarnya masih berpeluang dilakukan dengan mengacu pada perda dan peraturan bupati (Perbup) sebelumnya, sebelum adanya penyesuaian ketentuan.
Keterlambatan tersebut dinilai semakin membebani desa-desa yang membutuhkan pengisian jabatan perangkat maupun harus menghadapi berakhirnya masa jabatan kepala desa.
“Kami menyayangkan Pemkab terlambat menyikapi perubahan regulasi. Namun, kami masih berharap semuanya berjalan lancar. Meskipun terlambat, pilkades maupun pengisian perangkat harus tetap bisa dilaksanakan,” ujarnya.
Ia menegaskan, kedatangan puluhan kepala desa ke kantor Pemkab bukan semata-mata untuk menyampaikan tuntutan. Mereka juga ingin memastikan seluruh proses penyusunan regulasi benar-benar berjalan sesuai jadwal yang telah disampaikan pemerintah daerah.
“Kita tidak hanya menunggu, kita mengawal apa yang dilakukan Pemkab. Harapan kami, tahun 2026 harus ada pilkades dan pengisian perangkat karena semuanya memang dibutuhkan,” imbuhnya.
Perubahan Perda Masuk Agenda Prioritas 2026
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri, Agus Cahyono, membenarkan bahwa rancangan perubahan Perda tentang Pemerintahan Desa telah masuk dalam pembahasan bersama DPRD.
Menurut Agus, regulasi tersebut menjadi salah satu rancangan perda prioritas yang masuk agenda pembahasan tahun 2026.
Pemkab Kediri berharap DPRD dapat segera menyelesaikan pembahasannya sehingga pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang jelas untuk melaksanakan pilkades dan pengisian perangkat desa.
“Pertimbangannya karena urgent untuk kepentingan masyarakat, terutama pemerintahan desa. Selain itu, perubahannya juga tidak terlalu banyak, bukan perda yang benar-benar baru,” jelas Agus.
Sukadi menambahkan, meskipun pemerintah daerah berupaya mempercepat pelaksanaan pilkades dan pengisian perangkat desa, seluruh tahapan tetap harus berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Pemkab Kediri telah menerbitkan surat edaran yang menyatakan bahwa pengisian perangkat desa menunggu perubahan perda dan Perbup agar selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.
Dengan demikian, pelaksanaan pengisian jabatan kepala desa maupun perangkat desa yang kosong masih menunggu rampungnya pembahasan regulasi di tingkat daerah.
“Intinya, kekosongan kepala desa maupun perangkat ini segera dilaksanakan, tetapi menunggu selesainya pembahasan perda maupun perbup. Pemerintah daerah bekerja harus berdasarkan regulasi yang jelas,” pungkasnya.
jurnalis : Sigit Cahya Setyawan



