KEDIRI – Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Nova Susilo atas kasus pembunuhan Deasy Rahmasari, perempuan usia 19 tahun, digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri pada Kamis (22/8). Sidang dipimpin oleh Hakim Dwiyantoro, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Niluh Ayu Aprilliani dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, membacakan tuntutan.
Dalam persidangan, JPU menegaskan bahwa terdakwa Nova Susilo telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Melakukan tindak pidana berupa merampas nyawa orang lain, sebagaimana diatur dalam dakwaan primer. Atas perbuatannya, jaksa menuntut Nova Susilo dengan kurungan penjara selama 13 tahun.
“Untuk pasal yang dikenakan kepada Nova Susilo ini adalah Pasal 338 KUHP. Beberapa hal yang memberatkan terdakwa antara lain adalah perbuatannya yang mengakibatkan kematian korban Deasy Rahmasari, menimbulkan keresahan di masyarakat, serta penderitaan mendalam bagi keluarga korban. Selain itu, terdakwa juga tidak mendapatkan maaf dari pihak keluarga korban,” ujar Niluh Ayu Aprilliani.
Namun, terdapat juga beberapa hal yang meringankan terdakwa dalam kasus ini. “Terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan, menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum pidana sebelumnya,” tambah Niluh Ayu.
Merdiko Utomo, pengacara Nova Susilo, dikonfirmasi usai sidang, menyampaikan. Bahwa pihaknya menerima tuntutan yang diajukan oleh jaksa.
“Saya sebagai penasehat hukum terdakwa, pada intinya menerima tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Dalam kasus ini memang tidak ditemukan unsur perencanaan dalam proses pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa. Tuntutan tersebut saya terima dan selanjutnya kita akan menunggu putusan dari hakim,” kata Merdiko.
Terkait dengan pembelaan yang telah dibacakan pada minggu sebelumnya, Merdiko menyatakan bahwa ia dan kliennya telah berdiskusi mengenai poin-poin pembelaan.
“Pembelaan ini ditujukan untuk meminta keringanan hukuman, mengingat terdakwa sudah sesuai dengan apa yang didakwakan. Dalam pembelaan, terdakwa menyampaikan permintaan maaf kepada kedua orang tua korban, menyesali perbuatannya, dan selama menjalani masa penahanan hingga persidangan terdakwa bersikap kooperatif,” jelasnya.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan oleh hakim dijadwalkan akan digelar minggu depan. Publik dan keluarga korban kini menanti keputusan hakim yang akan menentukan nasib hukum Nova Susilo. Atas perbuatannya usai menerima ucapan kasar dari korban, kemudian menjadikan korban meninggal di kamar mandi.
jurnalis : Wildan Wahid Hasyim Editor : Nanang Priyo Basuki