KEDIRI — Menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026, Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri mulai mengintensifkan sosialisasi penerimaan siswa baru untuk jenjang TK, SD, hingga SMP. Tahapan pendaftaran dijadwalkan dibuka mulai 8 Juni 2026.
Di tengah persiapan tersebut, isu mengenai sekolah favorit kembali mencuat di kalangan orang tua murid. Bahkan, beredar kabar adanya dugaan praktik “beli bangku” demi mendapatkan kursi di sekolah tertentu.
Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri, Wawan Suradi, menegaskan seluruh proses penerimaan peserta didik tahun ini dilakukan secara daring melalui satu portal terpadu.
“Untuk tahun ini jenjang TK, SD, dan SMP dilaksanakan secara online. Saat ini masih tahap sosialisasi kepada sekolah maupun masyarakat,” kata Wawan, Rabu (13/5/2026).
Berdasarkan data Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri, jumlah lulusan SD sederajat tahun ini mencapai sekitar 22 ribu siswa. Sementara daya tampung SMP negeri dan swasta diperkirakan mencapai 21 ribu siswa. Adapun kapasitas MTs negeri maupun swasta berada di angka sekitar 8 ribu siswa.
Dengan total kapasitas tersebut, pemerintah daerah menilai kebutuhan pendidikan tingkat SMP sederajat di Kabupaten Kediri masih mencukupi. Karena itu, masyarakat diminta tidak hanya terpaku pada sekolah tertentu yang dianggap favorit.
“Harapannya tidak ada lagi istilah sekolah favorit. Semua sekolah memiliki kualitas layanan pendidikan yang sama, baik negeri maupun swasta,” ujarnya.
Terkait isu praktik titip siswa maupun gratifikasi dalam proses penerimaan murid baru, Dinas Pendidikan menegaskan telah mengambil langkah pencegahan. Salah satunya melalui Surat Edaran Bupati Kediri Nomor 400.3.1/50/418.20/2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB.
Dalam surat edaran tersebut, seluruh pihak dilarang melakukan permintaan, pemberian, maupun penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan proses penerimaan siswa baru.
Wawan juga meminta masyarakat aktif melapor apabila menemukan dugaan penyalahgunaan dalam proses SPMB.
“Kalau masyarakat menemukan adanya penyalahgunaan atau praktik titip siswa, silakan melapor ke Dinas Pendidikan maupun Inspektorat. Kami membuka hotline pengaduan,” tegasnya.



