foto : Wildan Wahid Hasyim

Tak Terima Banner Dirusak dan Ban Diamankan, Massa Aliansi Warga Kediri Minta Kapolri Copot Kabag Ops

KEDIRI – Polemik pengamanan aksi demonstrasi di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Kediri pada 13 Mei 2026 berbuntut panjang. Aliansi Kediri Bangkit resmi melayangkan surat pengaduan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit, terkait dugaan tindakan represif yang dilakukan Kabag Ops Polres Kediri, Kompol Ridwan Sahara.

Dalam surat aduan tersebut, pelapor Bagus Romadhon selaku pelapor, menilai tindakan aparat saat pengamanan aksi telah melampaui kewenangan dan bertentangan dengan kode etik kepolisian. Bahkan, pihak pelapor meminta agar Kompol Ridwan dicopot dari jabatannya dan diberikan sanksi tegas apabila terbukti melanggar aturan.

Aliansi menyebut aksi yang digelar bersama massa dari Aliansi Kediri Raya berlangsung damai dan sesuai ketentuan penyampaian pendapat di muka umum. Namun di lapangan, mereka menuding terjadi sejumlah tindakan yang dianggap melawan hukum.

Beberapa poin yang dipersoalkan antara lain dugaan perusakan banner atau spanduk milik peserta aksi, penyitaan ban tanpa dasar hukum yang jelas, hingga tindakan represif aparat saat demonstrasi berlangsung.

“Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian materil maupun immateril serta mencederai kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum yang dijamin undang-undang,” demikian isi surat aduan tersebut.

Dalam laporannya, Aliansi Kediri Bangkit juga mencantumkan sejumlah dasar hukum, mulai Pasal 28E UUD 1945 tentang kebebasan berpendapat, UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, hingga Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Selain meminta pemeriksaan etik terhadap Kabag Ops Polres Kediri, pelapor juga mendesak Propam Mabes Polri mengusut dugaan perusakan fasilitas aksi dan tindakan represif aparat di luar prosedur hukum.

Sementara itu, Kompol Ridwan Sahara membantah tudingan bertindak di luar aturan. Saat dikonfirmasi, ia menegaskan bahwa sejak awal pihak kepolisian telah menyampaikan sejumlah ketentuan kepada massa aksi, termasuk larangan membakar ban dan mengganggu kepentingan umum.

“Dari awal sudah disampaikan saat mereka mengirimkan pemberitahuan aksi, ada beberapa poin yang harus ditaati. Di antaranya tidak membakar ban dan tidak mengganggu kepentingan umum,” ujar Kompol Ridwan.

Menurutnya, langkah pengamanan dilakukan demi mencegah risiko yang lebih besar bagi masyarakat sekitar maupun pengguna jalan. Ia menilai pembakaran ban di tengah aksi dapat memicu gangguan pernapasan hingga potensi kebakaran kendaraan.

“Kalau api sampai mengenai pengguna jalan seperti motor atau mobil bisa terbakar dan membawa korban. Asapnya juga berdampak ke lingkungan sekitar,” katanya.

Kompol Ridwan menegaskan kepolisian tetap menjamin kebebasan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi. Namun aparat juga memiliki tanggung jawab menjaga keamanan peserta aksi dan masyarakat umum yang sedang beraktivitas di sekitar lokasi.

“Monggo aksi dilindungi undang-undang dan kepolisian bertanggung jawab mengamankan obyek aksi, peserta aksi, dan masyarakat,” tambahnya.

Di sisi lain, suasana sempat memanas ketika sejumlah ban yang dibawa massa diamankan aparat. Dalam orasinya, salah satu peserta aksi bahkan menuding tindakan polisi sebagai upaya mengalihkan perhatian publik dari dugaan praktik korupsi pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri.

“Jika kita tidak ditemui Bupati Mas Dhito, akan bakar ban,” teriak salah satu orator dalam aksi tersebut.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Propam Mabes Polri terkait tindak lanjut laporan tersebut. Kasus ini pun menjadi sorotan publik karena menyangkut batas kewenangan aparat dalam mengamankan aksi unjuk rasa di ruang publik.

jurnalis : Wildan Wahid Hasyim – Nanang Priyo Basuki