KEDIRI – Ditemui di ruang kerjanya, Eko Sujatmiko S.H M.M, selaku plt. Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpada Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kabupaten Kediri, Senin (21/11) membenarkan. Bahwa pihaknya telah memberikan nota dinas kepada Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana terkait keberadaan PT. Terate Mekar Mix. “Instruksi Mas Bupati jelas dan tegas, tutup. Selaku pelaksana dan penegak Perda di lapangan, ada pada Satpol PP,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Robi selaku warga Dusun Dadapan Desa Sumberejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, pada Sabtu (19/11) mengadu ke redaksi kediritangguh.co. Terkait keberadaan PT. Teratai Mekar Mix, berada di sebelah selatan rumahnya. Sambil menunjukkan sejumlah bukti aduan, mulai kepada Mas Dhito sapaan akrab Bupati Kediri hingga ke Satpol PP Kabupaten Kediri.
“Perusahaan ini telah berdiri 15 bulan, selama itu kami sekeluarga harus menerima dampak secara langsung,” terang Robi. Orang nomor satu di Kabupaten Kediri langsung bereaksi dan memerintahkan tim gabungan sesuai instruksinya. Hal ini dibenarkan plt. Kepala DPMPTSP, bahwa sejumlah dinas tekhnis menggelar rapat dan perusahaan tersebut memang belum berijin.
“Sistem perijinan sekarang memang sistem online. Atas aduan dan instruksi Mas Bupati, kami kemudian menggelar rapat gabungan. Akhirnya diketahui bila PT. Teratai Mekar Mix tidak mengantongi ijin apapun. Selanjutnya kami buatkan nota dinas kepada Mas Bupati, dan beliau memerintahkan agar perusahaan ini ditutup. Kami berharap segala bentuk usaha di Kabupaten Kediri agar mengurus ijin terlebih dahulu sebelum beroperasi. Bukan berarti kami menghalangi bagi siapapun berinvestasi,” jelas Eko Sujatmiko.
Meski demikian pihak perusahaan saat berusaha dikonfirmasi melalui Nafan selaku penggelola, justru bertanya balik. “Aduan masyarakat yang mana, mas?,” tulisnya dalam pesan singkat. Saat berusaha mendapatkan konfirmasi lebih jelas, dihubungi melalui telepon seluler-nya, justru dimatikan.
Sementara melalui Sunar Utomo, selaku plt. Kasatpol PP Kabupaten Kediri menjelaskan jika pihaknya pada Senin pagi telah memanggil pemilik perusahaan tersebut. “Pemilik berjanji akan tutup sendiri dalam waktu 3 hari dari sekarang. Apabila tidak dilaksanakan, maka Satpol PP bersama OPD terkait dan instansi lain akan melaksanakan penutupan atau penghentian operasi kegiatan perusahaan,” jelasnya.
Bahwa pada 12 Nopember lalu, pihak Satpol PP dibenarkan telah melayangkan Surat Peringatan (SP) ketiga. Namun dari keterangan Roby selaku pelapor, seakan hal tersebut diabaikan. “Saya malah ada tiga orang hendak menemui saya, namun semuanya saya tolak. Karena saya tahu, mereka hendak melakukan lobi. Namun pernyataan saya tegas, harus tutup. Saya ingin lingkungan tempat tinggal saya aman dan nyaman,” jelasnya.
Editor : Nanang Priyo Basuki