KEDIRI – Proyek Strategis Nasional (PSN) berupa pembangunan Jalan Tol Kediri–Tulungagung masih terus dikebut meskipun sempat mengalami sedikit keterlambatan dari target awal. Tol yang seharusnya rampung pada Februari tahun ini kini diproyeksikan selesai pada kuartal III, menyesuaikan dengan beroperasinya Bandara Dhoho.
Pada Kamis (19/06), proses eksekusi lahan memasuki hari ketiga dan telah menuntaskan tahap penting di Desa Tiron, Kecamatan Banyakan. Sebelumnya, proses serupa telah dilakukan di Desa Manyaran. Desa Tiron sendiri menjadi lokasi krusial karena akan menjadi jalur utama akses menuju Bandara Dhoho.
Untuk menjamin kelancaran dan keamanan proses eksekusi, sebanyak 150 personel gabungan dari Polres Kediri Kota, Brimob, dan TNI dikerahkan. Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, melalui Kabag Ops AKP Iwan Setyo Budhi, menyampaikan bahwa proses berlangsung kondusif.
“Alhamdulillah sejauh ini tidak ada gangguan berarti. Ada beberapa warga yang menyampaikan keberatan, namun semuanya berhasil diselesaikan secara baik-baik,” jelas AKP Iwan.
Menanggapi isu adanya kelompok yang disebut-sebut sengaja menghambat proyek tol, AKP Iwan dengan tegas membantahnya. Menurutnya, permasalahan yang muncul lebih berkaitan dengan soal harga lahan, urusan administrasi, dan persoalan warisan.
“Tidak ada unsur penghambatan. Warga hanya menginformasikan bahwa masih ada masalah waris yang belum tuntas. Tapi sekarang sudah selesai. Sementara untuk harga, semuanya telah ditentukan dan disepakati lewat mekanisme konsinyasi. Semua pihak akhirnya menerima,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Panitera Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, I Made Witama, menjelaskan bahwa eksekusi lahan ini merupakan tahapan akhir dari rangkaian penyelesaian terhadap 13 bidang tanah yang masuk dalam proses konsinyasi.
Pada hari terakhir eksekusi, dua bidang tanah yang disita masing-masing milik Mudawaroh (seluas 2.042 dan 1.171 meter persegi) serta Muhammad Syaiful Anwar (seluas 3.656 meter persegi), dengan total luas mencapai 6.869 meter persegi. Total nilai ganti rugi untuk lahan tersebut melebihi Rp4 miliar.
Menurut Made, nilai ganti rugi tersebut sangat besar jika dibandingkan dengan kondisi fisik lahan yang dinilai kurang strategis, baik dari sisi kontur maupun jaraknya dari pemukiman warga. Meski demikian, semua proses telah berjalan sesuai prosedur dan tuntas tanpa kendala besar.
jurnalis : Sigit Cahya Setyawan