KEDIRI – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kembali digulirkan pemerintah pada tahun anggaran 2026 di Kabupaten Kediri. Program yang dikenal luas sebagai sertifikasi tanah massal ini ditegaskan sebagai langkah strategis untuk menjamin kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Wibisana Anwar, dalam kegiatan sosialisasi yang digelar di Aula Balai Desa Toyoresmi, Kecamatan Ngasem, Kamis (30/4/2026). Kegiatan ini diikuti sekitar 50 perwakilan warga dan dihadiri unsur Forkopimda serta pemerintah daerah.
Menurut Wibisana, kepemilikan sertifikat tanah tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga memiliki nilai ekonomi. “Sertifikat dapat dimanfaatkan sebagai modal pendamping untuk pengembangan usaha masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Ismaya Hera Wardanie, menjelaskan bahwa PTSL merupakan proses pendaftaran tanah pertama kali yang dilakukan secara serentak dalam satu wilayah desa atau kelurahan. Program ini menyasar seluruh bidang tanah yang belum terdaftar.
Ia menegaskan, PTSL merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, terutama terkait kepemilikan tempat tinggal yang legal dan sah.
Namun demikian, Ismaya mengingatkan bahwa pelaksanaan PTSL tidak lepas dari potensi persoalan hukum. Sengketa administrasi maupun perdata atas kepemilikan tanah bisa saja muncul di kemudian hari.
“Potensi gugatan, baik di ranah Tata Usaha Negara maupun perdata, tetap ada. Karena itu seluruh tahapan harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Regulasi pelaksanaan PTSL sendiri mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 12 Tahun 2017 dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018, serta diperkuat dengan Peraturan Bupati Kediri Nomor 52 Tahun 2022.
Lebih lanjut, Kejari Kediri menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam menyukseskan program ini. Kolaborasi antara ATR/BPN, pemerintah daerah, aparat desa, serta masyarakat dinilai menjadi faktor kunci keberhasilan.
“Koordinasi yang kuat dan transparansi pelaksanaan sangat penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan,” imbuh Ismaya.
Kejaksaan juga memastikan akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan program PTSL. Setiap indikasi pelanggaran hukum, termasuk praktik mafia tanah, penyalahgunaan kewenangan, hingga tindak pidana korupsi, akan ditindak tegas.
Langkah ini, menurutnya, bertujuan menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan program PTSL benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
“Penegakan hukum menjadi bagian penting untuk memberikan efek jera dan menjamin program berjalan bersih serta akuntabel,” pungkasnya. (*)



