KEDIRI – Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) di seluruh Indonesia, kembali menggeluarkan himbauan untuk semua kendaraan mematuhi aturan teknis dan kelayakan jalan, mengacu Pasal 285 Ayat 1 UU nomor 22 tahun 2009. Dari semua onderdil kendaraan standar, yang disoroti pemakaian knalpot brong di jalan raya.
Mulai dari kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu petunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban, bakal dilakukan tindakan tegas. Sanksi pidana diberikan berupa dikurung satu bulan atau membayar denda paling banyak Rp. 250 ribu.
Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Candra melalui Kasat Lantas AKP Andhini Puspa Nugraha membenarkan. Jika pihaknya tidak akan segan melakukan penindakan berupa tilang. Dirinya merasa prihatin, bahwa banyaknya kasus pelanggaran justru didominasi usia pelajar.
“Menyikapi terkait maraknya knalpot brong khususnya di wilayah Kediri Kota, kami dari Satlantas sudah beberapa kali melakukan penindakan. Dimana dari hasil penindakan tersebut, kita dapatkan kurang lebih 50 unit kendaraan tidak standar yang kita amankan. Hasil penindakan tersebut didominasi usia pelajar antara usia 16-21 tahun. Makanya ke depan kami lebih masifkan lagi sosialisasi di kalangan sekolah dan universitas,” jelasnya, Kamis (11/01) dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Himbauan Satlantas Polres Kediri Kota
Meski data di atas merupakan hasil tindakan Operasi Lilin, namun tidak menjadikan jera khususnya pengendara sepeda motor.
“Untuk tahun ini, kita lakukan sistem hunting saat patroli, bila ditemukan langsung kita tindak. Harapan kami masyarakat lebih tertib lagi, apalagi ini masuk masa kampanye. Konvoi dengan knalpot brong itu sangat menggangu aktivitas masyarakat dan meresahkan apalagi malam hari,” terangnya.
AKP Andhini mengaku tidak akan pandang bulu atau tebang pilih atas segala bentuk pelanggaran di jalan raya.
“Jadi siapa pun yang melakukan pelanggaran atau menggunakan knalpot brong meskipun itu anggota TNI Polri, kita akan tetap lakukan tindakan tegas. Kemarin juga ada anaknya anggota juga kita tindak. Selesai sidang dibayar denda dan kami ijinkan ambil kendaraan namun wajib diganti yang sesuai standar,” terangnya.
Pihaknya juga telah melakukan sosialisasi ke sejumlah toko onderdil kendaraan dan bengkel knalpot.
“ke depan kami akan gandeng Satreskrim untuk sama-sama ke sana. Karena untuk toko bukan wewenang Satlantas, kita hanya sebatas sosialisasi. Untuk tindakan tegas lebih ke Satreskrim dan kita sudah koordinasi tinggal waktu pelaksanaannya,” jelas Kasat Lantas
Jurnalis : Sigit Cahya Setyawan Editor : Nanang Priyo Basuki