KEDIRI – Atas kejadian bapak tiri tega menghamili anak gadisnya hingga hamil 3 bulan. Pihak Polres Kediri Kota melalui Kasat Reskrim AKP Nova Indra Pratama bakal memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku.
“Kasus tersebut telah kami tangani sesuai laporan dan hasil visum,” jelas AKP Nova, Jumat (29/03).
Diberitakan sebelumnya, PS merupakan warga Kelurahan Campurejo RT. 05 RW. 01 Kecamatan Mojoroto terpaksa diamankan di Mapolres Kediri Kota. Setelah mengaku, bahwa telah menghamili anak tirinya masih duduk di bangku SMP.
“Awalnya sempat berbelit-belit. Massa kemudian berdatangan dan hendak menghajarnya. Akhirnya dibantu pak RT, kita bawa ke Polres Kediri Kota. Namun rupanya masih juga mengikuti dan ingin tahu apakah benar diserahkan ke polisi,” terang Roy Kurnia Irawan, salah satu tokoh masyarakat turut amankan pelaku dari massa.
Selanjutnya, dihadapan penyidik Polres Kediri Kota dan setelah Bunga dilakukan visum di RS Polda Bhayangkara Kediri. PS pun tak bisa mengelak dan mengakui telah melakukan perbuatan asusila tersebut. Sejak anak tirinya duduk di bangku kelas 6 SD.
Teguh Santoso selaku Ketua RT berharap pihak Polres Kediri Kota melakukan tindakan tegas apalagi korbannya merupakan anak di bawah umur. “Sebenarnya saya juga menahan emosi, karena sama juga mencemarkan nama baik lingkungan. Selama ini kami jaga lingkungan bebas dari narkoba dan miras,” terangnya.
Dijelaskan Ketua RT, kasus ini terungkap setelah Bunga mengeluhkan sakit perut. Setelah oleh ibunya dibawa ke rumah sakit. Hasil pemeriksaan medis didapat keterangan jika dia diperkirakan telah hamil 3 bulan.
“Pengakuan korban, dalam seminggu bisa dua hingga tiga kali. Namun tadi dihadapan polisi, pelaku mengaku hanya seminggu sekali. Yang jelas sudah kami amankan, daripada berhadapan dengan puluhan massa tadi. Keluarga maupun warga sepakat untuk membawa kasus ini ke jalur hukum,” imbuh Roy Kurnia Irawan.
editor : Nanang Priyo Basuki