KEDIRI – Akhirnya Adi Puji, warga Desa Sambirejo Kecamatan Pare, harus mendekam lebih lama di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri hingga 9 tahun. Setelah Ketua Majelis Hakim, Divo Ardianto membacakan putusan saat menggelar sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Senin (06/05).
Putusan tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Yang mengajukan kepadanya diputus 10 tahun penjara. Bahwa terdakwa, terbukti melanggar pasal 81 ayat 1 tahun 2014 tentang anak.
“Menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana memaksa anak melakukan persetubuhan. Menjatuhkan hukuman penjara selama 9 tahun dan denda 1 milyar rupiah subsider 3 bulan penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim dalam membacakan putusan.
Salah satu menjadikan terdakwa mendapatkan hukuman berat, karena korban AN masih berusia 15 tahun. Sehingga berdampak merusak masa depan korban masih di bawah umur.
“Perilaku terdakwa merusak masa depan korban anak yakni dengan memaksa melakukan persetubuhan,” terangnya
Sementara itu dikonfirmasi usai agenda persidangan. Merdiko utomo selaku penasehat hukum menyatakan menerima putusan ini. Hal senada juga disampaikan oleh terdakwa yang menyatakan memerima putusan majelis hakim
“Saya sendiri atas putusan, tanggapannya menerima hukuman dan terdakwa sudah mendengar juga terdakwa menerima putusan tersebut,” ucap Merdiko.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa telah melakukan persetubuhan kepada anak tetangganya hingga dua kali. Aksi bejat ini terjadi akhir Oktober 2023 dan korban baru mengaku ke keluarganya setelah kejadian keduakalinya.
Jurnalis : Wildan Wahid Hasyim Editor : Nanang Priyo Basuki