KEDIRI – Puluhan mahasiswa tergabung PMII Kediri menggelar aksi di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Kediri, Minggu (12/02). Aksi ini menyikapi tuntutan perpanjangan masa jabatan kepala desa. Penolakan pertama ini disampaikan Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi), secara tegas menolak wacana perpanjangan masa jabatan kades lewat revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Perpanjangan masa jabatan kades bisa merusak demokrasi dan ditunding bakal kembali ke masa orde baru. Menyikapi hal ini, setelah digelar aksi secara simbolis selama dua hari. Pada Selasa besok, akan menggerahkan seluruh kekuatan PMII agar didengar oleh pemerintah pusat.
Terlihat seorang mahasiswa memakai jas kebesaran PMII membentangkan poster seorang diri di tengah jalan tepat di pintu keluar kantor Pemkab. ‘Perpanjangan Jabatan Kades Adalah Kehendak Rakus’ demikian isi tulisan pada selebaran tersebut.
“Ini memang bagian dari rentetan aksi kami. Kemungkinan besar, Minggu Senin kami akan aksi secara simbolis. Kemudian nanti selasa, kami sahabat-sahabat PMII se-Kediri akan turun menyuarakan segala hal yang telah menjadi pembacaan dari kami. Kaitannya dengan kejanggalan atau kerisauan yang kami temui. Kami pikir perpanjangan masa jabatan kepala desa ini sangat tidak masuk akal. Tidak ada landasan yang kuat dari masyarakat, tidak ada representatif dari masyarakat,” jelas Gifang Tri Prayoga selaku Ketua II PC PMII Kediri.
Bahwa aksi ini merupakan inisiatif pengurus cabang dan para sahabat PMII Kediri. “Mungkin kami tidak mampu mempengaruhi keputusan dari pusat. Namun ini akan bertabrakan dengan semangat demokrasi. Bahwa ini tidak ada instruksi dari PB, namun inisiatif kami sahabat-Sahabat PMII. Kami pikir perpanjangan ini sangat politis sekali dan perlu uluran tangan dari warga di Kabupaten Kediri. Bila kemudian usulan ini di-iya-kan pemerintah pusat,” terangnya.
Jurnalis : Bram Radyan editor : Nanang Priyo Basuki