• Peristiwa
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Tentang Kami
Selasa, 20 Mei 2025
  • Login
  • Home
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Rubrikasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Rubrikasi
No Result
View All Result
kediritangguh.co
No Result
View All Result

Penguatan Peran Dewan Pers

kediritangguh by kediritangguh
22 Mei 2021
in Rubrikasi
Penguatan Peran Dewan Pers
TwitterFacebookWhatsapp

MUKADIMAH

Dewan Pers independen mendapat mandat dan amanat dari Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk mengembangkan serta menjaga kemerdekaan atau kebebasan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional serta melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut:

  1. Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.
    b. Melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers.
    c. Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik.
    d. Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.
    e. Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah.
    f. Memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.
    g. Mendata perusahaan pers.

 

Kriteria bagi para anggota Dewan Pers, yang terdiri atas unsur-unsur wartawan, pimpinan perusahaan pers, dan tokoh masyarakat, ditetapkan dalam statuta Dewan Pers sebagai berikut:

  1. Memahami kehidupan pers nasional dan mendukung kebebasan pers berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Wartawan Indonesia.
  2. Memiliki integritas pribadi.
  3. Memiliki sense of objectivity dan sense of fairness.
  4. Memiliki pengalaman yang luas tentang demokrasi, kemerdekaan pers, mekanisme kerja jurnalistik, ahli di bidang pers dan atau hukum di bidang pers.

Para anggota Dewan Pers diseleksi berdasarkan hasil pemilihan oleh organisasi-organisasi wartawan dan organisasi-organisasi perusahaan pers, dan dipilih:
a. sebagai penjaga kemerdekaan dan etika pers;

  1. sebagai individu profesional yang independen; dan
  2. sebagai pemikir dan fasilitator kebijakan tentang pers.

PENGUATAN PERAN DEWAN PERS

Untuk merealisasikan mandat dan amanat serta fungsi-fungsi dan wawasan seperti tersebut di atas, maka diperlukan usaha-usaha untuk mengoptimalkan peran Dewan Pers dengan melaksanakan upaya-upaya dan tugas-tugas yang meliputi hal-hal sebagai berikut:

  1. Konstituen Dewan Pers mencakup wilayah kerja Dewan Pers, yaitu media pers, baik cetak maupun elektronik, yang memuat atau menyiarkan karya jurnalistik.
  2. Dewan Pers dapat mendirikan perwakilan di sejumlah ibu kota provinsi yang sarat media, seperti Medan, Surabaya, Samarinda, Denpasar, Makassar, dll. Perwakilan Dewan Pers di daerah memiliki paling banyak lima orang wakil.
    a. Perwakilan ini berfungsi memperlancar penyaluran pengaduan publik terhadap pemberitaan media pers di wilayah kerjanya ke Dewan Pers.
    b. Perwakilan ini memberi saran-saran kepada Dewan Pers tentang penyelesaian sengketa akibat pemberitaan antara publik dan media pers di wilayah kerjanya.
  3. Perwakilan ini tidak memiliki kewenangan membuat putusan tentang sengketa akibat pemberitaan antara publik dan media pers, tetapi dapat diikutsertakan dalam sidang-sidang Dewan Pers yang membahas sengketa akibat pemberitaan di wilayah kerjanya.
  4. Perwakilan ini menyampaikan informasi kepada Dewan Pers tentang permasalahan media pers yang berkembang di wilayah kerjanya.
  5. Penunjukan dan pengangkatan wakil Dewan Pers tersebut dilakukan oleh pengurus Dewan Pers di Jakarta berdasarkan kriteria keanggotaan Dewan Pers yang tercantum dalam statuta Dewan Pers  berikut ini:

1) Memahami kehidupan pers nasional dan mendukung kebebasan pers berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Wartawan Indonesia.

2) Memiliki integritas pribadi.

3) Memiliki sense of objectivity dan sense of fairness.

4) Memiliki pengalaman yang luas tentang demokrasi, kemerdekaan pers, mekanisme kerja jurnalistik, ahli di bidang pers dan atau hukum di bidang pers.

 

Mekanisme pemilihan anggota Dewan Pers adalah sebagai berikut:
1. Pencalonan dilakukan oleh organisasi-organisasi pers yang terdaftar di Dewan Pers

2. Pemilihan atas calon-calon anggota Dewan Pers yang diajukan oleh organisasi-organisasi pers tersebut dilakukan oleh Badan Pekerja Dewan Pers bersama anggota Dewan Pers.

3. Badan Pekerja Dewan Pers terdiri atas sedikitnya lima orang dan paling banyak sembilan orang wakil organisasi-organisasi pers yang lolos verifikasi Dewan Pers.

 

Keanggotaan Dewan Pers terdiri atas masing-masing 3 orang mewakili unsur masyarakat, unsur wartawan, dan unsur perusahaan pers.

  1. Dewan Pers memperoleh dana dari negara, organisasi pers (organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers), perusahaan pers, dan bantuan lain yang tidak mengikat.
  2. Dewan Pers memfasilitasi organisasi pers dalam penyusunan:
    a. Kode Etik Jurnalistik.
  3. Kode perilaku (code of conduct) wartawan untuk peliputan soal-soal khusus yang dapat menimbulkan keluhan atau pengaduan publik, seperti kekerasan terhadap perempuan, kriminalitas, dan konflik dalam masyarakat yang berkaitan dengan masalah suku, ras, agama, atau hak asasi manusia.
  4. Standar kompetensi wartawan.
  5. Standar organisasi wartawan.
  6. Standar perusahaan pers (termasuk standar permodalan).
  7. Standar organisasi perusahaan pers
  8. Standar gaji wartawan dan karyawan pers.
  9. Hal-hal lain yang terkait dengan pengembangan pers.
  10. Dewan Pers mendukung dan mendorong upaya-upaya penggunaan Undang-Undang no 40/1999 tentang Pers dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan pers. Dewan Pers perlu mengingatkan kepada pihak Kepolisian untuk melakukan tindakan hukum berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Bab II Pasal 4 Ayat (2), bahwa “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, dan pelarangan penyiaran.”
  11. Dewan Pers mendukung dan mendorong pengembangan lembaga ombudsman di media pers untuk memperlancar penyelesaian sengketa akibat pemberitaan media yang bersangkutan dengan subjek berita dan mendorong profesionalisme media tersebut.
  12. Dewan Pers mendukung dan mendorong pengembangan lembaga pemantau media pers (media watch) dalam masyarakat sebagai upaya publik untuk turut mengamati dan mengawasi kinerja media pers. Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Bab VII Pasal 17 tentang Peran Serta Masyarakat, menyatakan sebagai berikut:Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.

b. Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:
1) memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, etika, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers;
2) menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.

 

13. Dewan Pers melanjutkan pengkajian terhadap peraturan hukum dan perundang-undangan yang pasal-pasalnya dapat menghambat atau mengekang kebebasan pers serta menyiapkan rekomendasi yang relevan, seperti:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana),

2. Undang-Undang Hak Cipta

3. Undang-Undang Penyiaran,

4. Undang-Undang Perseroan Terbatas

5. Undang-Undang Kepailitan,

6. Undang-Undang Telekomunikasi,

7. Undang-Undang Perlindungan Konsumen,

8. Undang-Undang Anti-Monopoli,

9. Undang-Undang Penanggulangan Keadaan Bahaya,

10. Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara,

11. Rancangan Undang-Undang Intelijen,

12. Rancangan Undang-Undang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik,

13. Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi (dan Korban),

14. Rancangan Undang-Undang KUHPidana,

15. Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi,

16. Undang-Undang Ketenagakerjaan,
17. UU Organisasi Kemasyarakat,
18. UU Penyelesaian perselisihan hubungan industrial,
19. UU Mediasi dan Arbitrase,
20. UU Otonomi Daerah,
21. UU Perpajakan,
22. UU Penyelenggara Negara yang bebas KKN,
23. UU Jamsostek,
24. UU Narkotika dan Psikotropika,
25. dan peraturan perundangan lain yang relevan.

 

14. Dewan Pers perlu terus mendorong berlakunya pasal-pasal hukum yang mendukung dekriminalisasi terhadap karya jurnalistik (tidak menganggap pelanggaran hukum dalam karya jurnalistik sebagai kejahatan) dengan cara antara lain:

15. mendesak dan menuntut penghapusan (atau: tidak menggunakan) sejumlah pasal KUHPidana serta perundang-undangan lain yang mengenakan sanksi pidana terhadap karya jurnalistik; dan atau memindahkan pasal-pasal hukum demikian ke KUHPerdata; dan atau memperlakukan pasal-pasal hukum tersebut sebagai pasal-pasal hukum perdata;  dan penerapan sanksi perdata terhadap karya jurnalistik hendaknya berupa denda proporsional, yaitu denda yang tidak menyulitkan kehidupan pihak pembayar denda atau membangkrutkan perusahaan yang harus membayar denda, karena putusan hukum yang berakibat demikian serupa dengan putusan politik berupa pemberedelan terhadap media pers.

17. Dewan Pers perlu terus mengupayakan lahirnya ketetapan hukum dari Mahkamah Agung untuk menjadi lembaga arbitrase, demi memperkuat kedudukan Dewan Pers sebagai lembaga yang terlibat dalam penyelesaian sengketa akibat pemberitaan antara publik dan media pers.

18. Dewan Pers menyosialisasikan bahwa pemberitaan yang dengan sengaja dirancang untuk memfitnah, memeras, atau merugikan subjek berita bukanlah karya jurnalistik, melainkan tindak kejahatan. Dalam terminologi pers, pemberitaan semacam itu dapat dikategorikan sebagai “kabar yang sejak awal penulisan dan pemuatan atau penyiaran sudah diketahui bohong,” salah satu pelanggaran kode etik jurnalistik yang paling berat – dengan hukuman moral bahwa yang bersangkutan harus meninggalkan karier jurnalistik dan pers untuk selama-lamanya.

19. Dewan Pers memberikan pertimbangan, antara lain sebagai saksi ahli, kepada aparat penegak hukum mengenai karya jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik untuk menentukan apakah kasus yang dilaporkan masyarakat adalah karya jurnalistik atau bukan.

20. Perusahaan pers atau wartawannya dapat meminta pendapat kepada Dewan Pers apabila terjadi  perselisihan pendapat dalam penafsiran pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

 

Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006

Kami atas nama organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers Indonesia:

  1. Aliansi Jurnalis Independen (AJI);  Abdul Manan
    2. Aliansi Wartawan Independen (AWI);  Alex Sutejo
    3. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI);  Uni Z Lubis
    4. Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI);  OK. Syahyan Budiwahyu
    5. Asosiasi Wartawan Kota (AWK);  Dasmir Ali Malayoe
    6. Federasi Serikat Pewarta;  Masfendi
    7. Gabungan Wartawan Indonesia (GWI);  Fowa’a Hia
    8. Himpunan Penulis dan Wartawan Indonesia (HIPWI);  RE Hermawan S
    9. Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI);  Syahril A
    10. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI);  Bekti Nugroho
    11. Ikatan Jurnalis Penegak Harkat dan Martabat Bangsa (IJAP HAMBA);  Boyke M. Nainggolan
    12. Ikatan Pers dan Penulis Indonesia (IPPI);  Kasmarios SmHk
    13. Kesatuan Wartawan Demokrasi Indonesia (KEWADI);  M. Suprapto
    14. Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI);  Sakata Barus
    15. Komite Wartawan Indonesia (KWI);  Herman Sanggam
    16. Komite Nasional Wartawan Indonesia (KOMNAS-WI);  A.M. Syarifuddin
    17. Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia (KOWAPPI);  Hans Max Kawengian
    18. Korp Wartawan Republik Indonesia (KOWRI);  Hasnul Amar
    19. Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI);  Ismed Hasan Putro
    20. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI);  Wina Armada Sukardi
    21. Persatuan Wartawan Pelacak Indonesia (PEWARPI);  Andi A. Mallarangan
    22. Persatuan Wartawan Reaksi Cepat Pelacak Kasus (PWRCPK);  Jaja Suparja Ramli
    23. Persatuan Wartawan Independen Reformasi Indonesia (PWIRI);  Ramses Ramona S.
    24. Perkumpulan Jurnalis Nasrani Indonesia (PJNI);   Ev. Robinson Togap Siagian
    25. Persatuan Wartawan Nasional Indonesia (PWNI);  Rusli
    26. Serikat Penerbit Suratkabar (SPS) Pusat;  Mahtum Mastoem
    27. Serikat Pers Reformasi Nasional (SEPERNAS);  Laode Hazirun
    28. Serikat Wartawan Indonesia (SWI);  Daniel Chandra
    29. Serikat Wartawan Independen Indonesia (SWII);  Gunarso Kusumodiningrat
Tags: Dewan Pers
TweetShareSend
Previous Post

Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Next Post

Nama Ketum Demokrat AHY Masuk Bursa, Hasil Survey Elektabilitas Calon Presiden

Next Post
Nama Ketum Demokrat AHY Masuk Bursa, Hasil Survey Elektabilitas Calon Presiden

Nama Ketum Demokrat AHY Masuk Bursa, Hasil Survey Elektabilitas Calon Presiden

Pro Kontra Plat Nomor Khusus Bagi Anggota DPR RI

Pro Kontra Plat Nomor Khusus Bagi Anggota DPR RI

Kapolri

KPK

Berita Berdasar Kategori

  • Inspirasi
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Rubrikasi
  • Televisi
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Tentang Kami

© 2022 Berita Harian Masa Kini - www.kediritangguh.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Rubrikasi

© 2022 Berita Harian Masa Kini - www.kediritangguh.co