KEDIRI – Kejadian kecelakaan di Simpang Empat Kelurahan Ngadirejo Kecamatan Kota Kediri. Pada Rabu lalu, tanggal 7 Juni 2023 sekira pukul 11.00 wib. Patut diambil hikmah bagi semua pengguna jalan umum khususnya di Kota Kediri.
Tragedi melibatkan mobil ambulan milik RSUD Kilisuci melawan sepeda motor dikendarai Hanib, warga Desa / Kecamatan Prambon Nganjuk. Mengakibatkan Hanib mengalami luka patah pada paha kiri.
Sementara mobil plat merah milik Pemerintah Kota Kediri, dimana saat kejadian. Tengah merujuk pasien darurat menuju RSUD Gambiran Kota Kediri, mengalami luka berat di bagian depan.
Bahwa merujuk Pasal 135 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Isyarat lalu lintas maupun lampu lalu lintas tidak berlaku, bagi mobil seperti ambulans dan mobil jenazah. Karena itu, kedua mobil tersebut mendapat prioritas untuk tidak berhenti ketika sedang lampu merah.
Disampaikan Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Prastya Yana melalui Ipda Wina Nur Farida selaku Kanit Gakkum. Melibatkan ambulan Toyota HIS Commuter AG 7277 AP dikemudikan Galang Pramu Sadewa.
“Terlibat kontra dengan sepeda motor Supra W 3365 AP. Sebelum kecelakaan, sepeda motor berjalan dari arah selatan ke utara di Jalan Airlangga. Karena lampu traffic light menyala hijau dan motor ini berjalan lurus ke utara,” jelas Ipda Wina
Pada saat bersamaan dari arah barat ke timur di Jalan Teuku Umar berjalan kendaraan Ambulan membawa pasien dengan lampu rotator merah dan sirene keadaan menyala.
“Rotator dan sirene menyala namun lampu traffic dari arah barat ke timur itu menyala merah. Akhirnya terjadi tabrakan karena jarak terlalu dekat,” terang Kanit Gakkum
Ambulan pecah kaca depan sebelah kanan bumper dan penutup mesin rusak berat. Hingga berita ini diturunkan kedua barang bukti masih diamankan di Mako Satlantas Polres Kediri Kota.
jurnalis : Oktavian Yogi Pratama editor : Nanang Priyo Basuki