KEDIRI – Selembar surat panggilan ber-kop Polres Kediri Kota bernomor : Sp. Pgl. 175/VII/RES.1.12/2021/Satreskrim ditujukan kepada Samiran, warga Dusun Babadan RT. 02 RW 01 Desa Tiron Kecamatan Banyakan. Sesuai isi surat, dijelaskan terkait munculnya surat Laporan Polisi tertanggal 5 Mei 2021 dan surat Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri tertanggal 18 Agustus 2021 tentang pemberitahuan hasil penyidikan sudah tetap.
Dalam pengaduannya kepada redaksi kediritangguh.co dan ditemui di rumahnya pada Senin (28/09), Siti Sutiyem ibu dua anak merupakan istri Samiran menuturkan kisahnya. Bahwa dirinya bukan meminta kebenaran, namun hanyalah keadilan atas kejadian ini.
“Saat itu saya baru melahirkan, kemudian bapak e (Samiran, red) bersama teman-temannya memang bermain kartu gaple. Kemudian saya terbangun karena mendengar suara ramai dan ternyata ada beberapa orang saya ketahui merupakan polisi,” ucapnya.
Yang membuatnya sedih, suaminya merupakan tulang punggung keluarga dan begitu mendapat surat panggilan yang dititipkan ke kantor desa, kemudian langsung dilakukan penahanan. “Bapak e bersama Mas Rio dan Mas Syawal yang mendaptkan surat panggilan dan kini ditahan. Saya jadi sedih, ini punya anak bayi dan dia selalu rewel seakan mencari bapaknya,” tuturnya dengan kedua mata berlinang.
Bahwa dari pengakuan Samiran disampaikan ke anggota keluarga, membenarkan bahwa dirinya saat itu memang bermain kartu gaple dengan sejumlah orang. Terdapat delapan orang saat kejadian tanggal 5 Mei di rumahnya, namun kenapa hanya bertiga yang harus mempertanggungjawabkan perbuatan.
“Ya baru sekali ini main gaple, karena itu pun melekan. Wajar jika di dusun, ada yang punya hajat melekan sambil bermain kartu. Uangnya juga tidak banyak. Saya kira urusannya sudah selesai, karena keesokannya bapak e diijinkan pulang dan kita minta bantuan bu kades agar mengurus masalah ini,” ucapnya.
Sejumlah uang pun dikumpulkan oleh delapan orang ini mencapai sekitar puluhan juta dan sepengetahuan Partono, meruapakan saudara Samiran diserahkan kepada Ina Rahayu selaku kepala desa disaksikan Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat. “Kita sama-sama menghitung uangnya dan kami kira masalahnya selesai. Ternyata tetap lanjut dan begitu dapat surat panggilan dari polisi langsung ditahan,” ucapnya.
Lalu bagaimana dengan lima orang lainnya yang kini bebas? Bahwa uang dikumpulkan denga jerih payah ternyata Samiran, Rio Prasetyo dan Syawal tetap ditahan. Agenda sidang sudah di depan mata pada 6 Oktober nanti. Apakah tidak ada restorative justice di lingkungan Polres Kediri Kota? hanya demi barang bukti uang tidak lebih Rp. 550 ribu? Sayangnya Kepala Desa Tiron saat berusaha dikonfirmasi menyampaikan dalam keadaan belum ada waktu.
“Saya sedang repot, ini lagi zoom,” melalui pesan whatsapp. Bahkan saat ijin minta waktu ditelepon, dia pun menyampaikan tidak bisa. Sementara Kapolsek Banyakan AKP Wahana membenarkan atas peristiwa penangkapan ini dan kasus ini sepenuhnya ditangani Satreskrim Polres Kediri Kota. Terkait permasalahan, juga telah disampaikan kepada Kanit Propam Polres Kediri Kota, Ipda Didik Suryono untuk ditindaklanjuti.
Editor : Nanang Priyo Basuki