KEDIRI – Pemerintah Kabupaten Kediri mulai menata kawasan Simpang Lima Gumul (SLG) dengan menertibkan praktik parkir liar yang selama ini marak terjadi, khususnya di area Taman Hijau. Penertiban dilakukan melalui operasi gabungan lintas instansi, melibatkan Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Koperasi dan UMKM, Kesbangpol, serta dukungan keamanan dari Polres, Kodim dan Denpom.
Operasi yang digelar secara mendadak ini menyasar aktivitas penitipan kendaraan yang tidak memiliki dasar legalitas. Padahal, sesuai ketentuan, kawasan SLG tidak diperuntukkan sebagai lokasi parkir bebas.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kasatpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari patroli terpadu untuk menata kawasan publik sekaligus mengevaluasi aktivitas ekonomi yang berkembang di lapangan.
“Secara aturan, kawasan Simpang Lima Gumul ini memang tidak diperbolehkan untuk parkir. Namun, di lapangan masih ditemukan praktik penitipan kendaraan oleh masyarakat,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, petugas juga menemukan penggunaan karcis parkir tidak resmi yang digunakan oleh juru parkir liar. Karcis tersebut dipastikan bukan produk pemerintah daerah, melainkan hasil cetakan mandiri.
“Karcis itu tidak resmi. Pemerintah daerah tidak pernah mengeluarkan tiket parkir di kawasan ini. Dari hasil penelusuran, mereka mencetak sendiri,” kata Kaleb.
Temuan ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Petugas berencana memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam penyediaan karcis ilegal untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Penertiban sempat diwarnai ketegangan antara petugas dan sejumlah juru parkir. Adu argumen terjadi ketika petugas meminta penghentian aktivitas parkir di lokasi tersebut. Meski demikian, situasi tetap terkendali.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri, Nizam Subeki, mengimbau masyarakat untuk menggunakan kantong parkir resmi yang telah disediakan pemerintah, yakni di titik P1, P2, dan P3 di sekitar kawasan monumen.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan lokasi parkir resmi yang sudah disiapkan,” ujarnya.
Di sisi lain, penertiban ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan juru parkir. Salah satu jukir mengaku aktivitas tersebut menjadi sumber penghidupan sehari-hari. Ia berharap pemerintah tidak hanya melakukan pelarangan, tetapi juga menyediakan solusi alternatif.
“Kalau memang dilarang, setidaknya diberi tempat. Ini untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Kediri memastikan penertiban akan dilakukan secara berkala, baik dua mingguan maupun bulanan, guna menjaga ketertiban dan kenyamanan kawasan SLG.
Selain itu, evaluasi menyeluruh juga tengah disiapkan, termasuk kemungkinan penambahan kantong parkir sebagai solusi jangka panjang.
Penataan kawasan Simpang Lima Gumul ini mencerminkan upaya pemerintah dalam menyeimbangkan penegakan aturan dengan realitas sosial ekonomi masyarakat. Persoalan parkir liar pun tidak hanya dipandang sebagai pelanggaran, tetapi juga sebagai isu yang membutuhkan pendekatan komprehensif dan berkelanjutan.









