KEDIRI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri memperkuat upaya pencegahan korupsi dengan mengajak masyarakat memahami bahaya gratifikasi dalam pelayanan publik.
Melalui Inspektorat Kabupaten Kediri, sosialisasi pengendalian gratifikasi digelar di Ruang Tegowangi, Kantor BKAD, Rabu (26/8). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemkab Kediri untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Kediri Wirawan mengatakan, pencegahan korupsi tidak dapat hanya dibebankan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat, maupun aparat penegak hukum.
Menurut dia, masyarakat memiliki posisi penting sebagai mitra pemerintah dalam mencegah sekaligus mengawasi potensi terjadinya korupsi.
“Masyarakat juga diharapkan menjadi mitra pemerintah dalam mencegah dan melaporkan dugaan gratifikasi maupun praktik korupsi lainnya,” ujar Wirawan.
Ia menegaskan, pemberian pelayanan publik merupakan kewajiban pemerintah. Karena itu, masyarakat tidak perlu memberikan hadiah, uang, atau bentuk imbalan lainnya kepada petugas setelah memperoleh pelayanan.
Pemkab Kediri, lanjut Wirawan, juga telah menerbitkan ketentuan mengenai pencegahan gratifikasi bagi para penyelenggara pemerintahan.
Sementara itu, Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Kabupaten Kediri Yuli Agustoni menjelaskan bahwa gratifikasi memiliki cakupan yang luas. Pemberian tersebut dapat diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam berbagai bentuk.
Menurut Yuli, pemberian yang berhubungan dengan jabatan serta berlawanan dengan kewajiban atau tugas penerima wajib ditolak.
“Gratifikasi dapat berupa uang, barang, diskon, komisi, tiket perjalanan, hingga fasilitas atau layanan tertentu. Pemberian tersebut dapat diterima secara langsung maupun melalui sarana elektronik,” jelasnya.
Karena itu, masyarakat diminta memahami bahwa pemberian kepada aparatur tidak selalu identik dengan uang tunai. Bentuk pemberian lain yang berkaitan dengan jabatan juga dapat menjadi persoalan apabila bertentangan dengan kewajiban penerima.
Yuli menambahkan, dalam kondisi tertentu ketika pemberian terpaksa diterima, aparatur yang bersangkutan wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja.
Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pada instansi masing-masing sesuai mekanisme yang berlaku.
Melalui sosialisasi tersebut, Pemkab Kediri berharap masyarakat tidak hanya menjadi pengguna layanan publik, tetapi turut berperan aktif dalam menciptakan lingkungan pemerintahan yang transparan, bersih, dan bebas dari praktik korupsi.



