KEDIRI – Operasi skala besar mengacu surat edaran Pemerintah Kabupaten Kediri terkait kesiapsiagaan menyambut Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H, digelar pada Sabtu (16/04) malam. Satpol PP, Polres Kediri, Sub Den Pom V/2-2, Kodim 0809 dan BNN Kabupaten Kediri. Disampaikan Plt. Kasat Pol PP, Sunar Utomo sejumlah lokasi dipastikan tutup dan hingga berita ini diturunkan operasi masih berlangsung.
Mendatangi MAXY Cafe

Berdasarkan isi surat edaran ditandatangai Sekda Dede Sujana tertanggal 31 Maret 2022, bahwa seluruh tempat eks lokalisasi, karaoke dan panti pijat ditutup selama Bulan Ramadhan. “Penutupan dimulai H-1 sebelum Bulan Ramadhan hingga H+7 setelah lebaran,” terang Sunar utomo.
Cek BROWRY Cafe

Adapun sasaran pertama Karaoke Browry berada di Desa Kwadungan Kecamatan Gampengrejo, berlanjut Karaoke Cemoro, Hotel Front One Inn, Karaoke Brory, Karaoke Cemoro, Maxy Cafe, Royal Cafe, M3 Cafe hingga petugas gabungan menyasar di eks lokalisasi Bong berada di Desa Krajan Timur Kecamatan Gurah. “Semua lokasi dalam keadaan tutup dan beberapa memasang tulisan tutup selama Bulan Ramadhan,” jelasnya.
SASAR Eks LOKALISASI BONG GURAH
Komandan Sub Den Pom V/2-2 Kediri, Kapten CPM Mustofa A, juga menghimbau agar semua pihak untuk menahan diri dan bersama-sama menjaga Kediri. Terkhusus kepada seluruh anggota TNI, dia pun menegaskan melarang untuk masuk segala bentuk tempat hiburan atau apapun bila tidak dalam keadaan bertugas.
“Kami sangat berharap kerjasama semua pihak dalam mewujudkan Kediri yang aman dan damai. Terkhusus kepada seluruh anggota TNI, kami akan berikan sangsi tegas, bila terbukti masuk ke sejumlah tempat tersebut, bila tidak dalam keadaan menjalankan tugas dari pimpinan,” terangnya.