foto : Anisa Fadila

Menjawab Aduan LSM Saroja, Direktur RSUD Kilisuci Terangkan Alur Pemusnahan Obat dan Pendapatan Rumah Sakit Terus Meningkat

KEDIRI — Dinas Kesehatan Kota Kediri bersama manajemen RSUD Kilisuci akhirnya angkat bicara terkait laporan dugaan penggelembungan anggaran dan isu pembuangan obat kedaluwarsa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang dilayangkan LSM Saroja ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri yang juga Direktur RSUD Kilisuci, dr. Hamida, Sp.P, menegaskan. Seluruh pengelolaan anggaran rumah sakit dilakukan secara terbuka dan rutin dilaporkan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Semua data dan laporan keuangan RSUD Kilisuci tercatat serta dilaporkan secara berkala setiap bulan ke BPKAD,” kata dr. Hamida saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (11/5).

Ia menjelaskan, besaran anggaran rumah sakit pada 2024 mencapai sekitar Rp39 miliar karena digunakan untuk pengembangan fasilitas pelayanan, termasuk pengadaan ambulans dan alat kesehatan. Sementara pada 2025 anggaran turun menjadi sekitar Rp17 miliar dan kembali menurun pada 2026 menjadi Rp16 miliar akibat kebijakan efisiensi anggaran.

Menurut Hamida, anggaran tersebut tidak semata-mata digunakan untuk belanja obat-obatan, melainkan juga mencakup kebutuhan operasional rumah sakit secara menyeluruh, seperti pembayaran gaji pegawai, layanan kesehatan, listrik, hingga kebutuhan penunjang lainnya.

“Anggaran rumah sakit digunakan untuk berbagai kebutuhan pelayanan, bukan hanya pengadaan obat,” ujarnya.

RSUD Kilisuci sendiri mulai beroperasi sejak 2021 dan awalnya difungsikan sebagai rumah sakit lapangan penanganan Covid-19. Seiring waktu, rumah sakit tersebut terus mengembangkan layanan kesehatan secara bertahap.

Hamida memaparkan, pendapatan RSUD Kilisuci pada 2023 berada di angka sekitar Rp2,7 miliar dan meningkat menjadi Rp7 miliar pada 2024. Kenaikan tersebut, menurutnya, dipengaruhi pencairan klaim BPJS tahun sebelumnya yang baru diterima pada 2024.

Sementara pada 2025 pendapatan rumah sakit tercatat sekitar Rp6,8 miliar. Adapun hingga pertengahan 2026, pendapatan telah mencapai sekitar Rp3,35 miliar, didorong penambahan sejumlah layanan baru seperti poli paru, jantung, dan saraf.

“Pendapatan rumah sakit terus meningkat seiring bertambahnya layanan kesehatan yang tersedia,” jelasnya.

Hamida juga menepis anggapan bahwa rumah sakit mengalami kerugian hanya karena nilai anggaran lebih besar dibanding pendapatan. Ia menegaskan struktur pembiayaan rumah sakit memang mencakup banyak komponen pelayanan publik.

Di sisi lain, Dinas Kesehatan Kota Kediri memastikan isu pembuangan obat kedaluwarsa ke TPA tidak benar. Sub Koordinator Farmalkes dan PKRT Dinas Kesehatan Kota Kediri, Erna Wahyuni, menyatakan pemusnahan obat maupun limbah medis memiliki prosedur ketat dan wajib melibatkan pihak ketiga berizin resmi.

“Pemusnahan obat kadaluarsa tidak bisa dilakukan sembarangan karena ada mekanisme dan pengawasan khusus,” tegas Erna.

Ia menjelaskan, proses pemusnahan harus diawali pengajuan usulan dari rumah sakit kepada Dinas Kesehatan, kemudian diverifikasi sebelum memperoleh persetujuan melalui Surat Keputusan (SK) wali kota.

Tahapan tersebut turut melibatkan tim pemeriksa dari sejumlah instansi, mulai Dinas Kesehatan, BPKAD, inspektorat, bagian hukum pemerintah daerah hingga Balai POM. Setelah seluruh prosedur dinyatakan lengkap, obat dimusnahkan menggunakan insinerator milik pihak ketiga dan disertai berita acara resmi.

Erna mengungkapkan, sejak berdiri pada 2021, RSUD Kilisuci memang belum pernah melakukan pemusnahan obat kedaluwarsa. Saat ini nilai akumulasi obat expired yang tercatat mencapai sekitar Rp600 juta.

Namun, ia menegaskan angka tersebut merupakan akumulasi dalam kurun waktu empat hingga lima tahun terakhir, bukan terjadi dalam satu tahun anggaran.

Untuk menekan jumlah obat kedaluwarsa, Dinas Kesehatan juga menerapkan mekanisme distribusi ulang atau rolling obat antar fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah. Obat yang mendekati masa kedaluwarsa tetapi masih layak pakai akan dialihkan ke fasilitas kesehatan lain yang membutuhkan.

“Seluruh proses distribusi maupun pemindahan obat tetap tercatat dalam administrasi resmi pemerintah daerah,” pungkasnya.

jurnalis : Anisa Fadila