KEDIRI – Dua orang saksi diharapkan meringankan dua terdakwa AF, 16 tahun dan AK, 17 tahun. Santri yang tega menganiaya Bintang Balqis Maulana di lokasi Ponpes Al Hanafiyyah Mojo. Ternyata tidak hadir di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Kamis (21/03).
Penasehat hukum terdakwa Muhammad Ulinnuha, mengaku kecewa. Kehadiran saksi yang memandikan jenasah Bintang ini, diharapkan bisa meringankan terdakwa.
“Kami sudah bersepakat dengan pengasuh dan pengurus pondok agar dua orang yang memandikan jenazah bisa hadir di persidangan. Hari sangat kecewa sekali dengan pondok pesantren Al Islahiyah karena hasil koordinasi dan juga permintaan kami ternyata pada hari ini tidak hadir di persidangan,” ucapnya.
Selanjutnya sidang dilanjutkan mendengarkan keterangan terdakwa. Berdasarkan fakta persidangan, disampaikan Aji Rahmadi selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri diketahui. Ada rasa kesal karena korban melapor kepada ibunya untuk dijemput.
“Motifnya memang ada dua, hari Rabu itu emosi karena chat WA-nya ke ibunya ketahuan. Yang kedua, si korban sering ngomong sendiri ketika ditanya akhirnya dihajar,” jelas Aji Rahmadi
Dihadapan majelis hakim, dua terdakwa mengaku menyesali perbuatannya sambil menangis. Mereka tidak menyangka Bintang menghembuskan nafas terakhirnya setelah mendapatkan kekerasan beberapa kali
“Tadi ada penyesalan dari anak kedua dari si korban itu menangis di persidangan. Intinya menyesali perbuatannya,” jelasnya
Terdapat fakta baru saat digelar persidangan, dua terdakwa mengakui. Telah memukul korban selama tiga hari, diawali hari Minggu.
“Pemukulannya dilakukan tiga hari. Awalnya Minggu, Rabu dan Kamis. Cuma yang hari Minggu pukul kepala sampai terbentur ke lemari. Yang kedua dihajar sampai mimisan juga. Kamisnya sampai pingsan dan akhirnya meninggal,” jelas Aji
Jurnalis : Wildan Wahid Hasyim Editor : Nanang Priyo Basuki