KEDIRI – Polemik mengenai penggunaan KTP elektronik (KTP-el) untuk check-in hotel dan isu larangan fotokopi KTP-el ramai diperbincangkan masyarakat dalam beberapa hari terakhir. Menanggapi hal tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Kediri menyampaikan klarifikasi resmi dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Kepala Dispendukcapil Kota Kediri, R. Marsudi Nugroho, menegaskan bahwa informasi yang berkembang di masyarakat perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Penjelasan resmi dari Ditjen Dukcapil Kemendagri ini kami sampaikan agar masyarakat memperoleh informasi yang benar terkait penggunaan KTP-el,” ujarnya, Senin (11/5).
Dalam klarifikasinya, Ditjen Dukcapil menegaskan bahwa KTP-el tetap merupakan identitas resmi yang sah digunakan dalam berbagai layanan administrasi maupun pelayanan publik, termasuk untuk keperluan check-in hotel.
Pemerintah juga memastikan bahwa penggunaan fotokopi KTP-el masih diperbolehkan sepanjang dilakukan sesuai kebutuhan layanan dan dengan memperhatikan perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Selain itu, Ditjen Dukcapil menjelaskan bahwa pihaknya terus memperkuat sistem keamanan data kependudukan melalui berbagai metode verifikasi digital, seperti card reader, web service, face recognition hingga Identitas Kependudukan Digital (IKD). Saat ini, kerja sama pemanfaatan data kependudukan telah dilakukan dengan sekitar 7.500 lembaga pengguna, baik instansi pemerintah maupun badan hukum di Indonesia.
Meski mendorong penggunaan sistem digital, pemerintah menegaskan masyarakat tetap dapat menunjukkan KTP-el fisik untuk berbagai keperluan resmi sesuai aturan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Ditjen Dukcapil juga menyampaikan permohonan maaf atas informasi sebelumnya yang dinilai kurang jelas sehingga memicu beragam tafsir di tengah masyarakat.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus memberikan layanan administrasi kependudukan yang cepat, tepat, aman, dan gratis bagi masyarakat tanpa pungutan biaya.



