JAKARTA – Pemerintah daerah telah menyiapkan sejumlah upaya untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 pasca Lebaran. Bahkan, ada yang tengah menyiapkan sarana isolasi pasien corona seperti masjid, kalau-kalau memang terjadi lonjakan dan RS tak mencukupi. Menanggapi hal ini, Juru bicara Satgas COVID-19, Prof Wiku Adisasmito memaparkan masjid memang boleh dialokasikan sebagai tempat isolasi apabila dibutuhkan. Namun, masjid harus memadai dan memenuhi syarat sebagai tempat isolasi COVID-19.
“Jika memang sarana dan prasarana karantina atau isolasi belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan tempat, maka alternatif tempat bisa digunakan asal memenuhi standar ideal, layak, dan menerima pemantauan rutin,” kata Wiku dalam siaran pers virtual di YouTube BNPB, Jumat (28/5).
Berikut syarat masjid sebagai tempat isolasi kasus COVID-19 :
- Terdapat ruangan bagi tenaga kesehatan (nakes) untuk mengenakan atau melepas Alat Pelindung Diri (APD)
- Perlu ada ruangan istirahat bagi nakes yang terpisah dari ruang perawatan pasien
- Ada kamar mandi yang hanya dapat digunakan nakes.
- Ada penghalang fisik untuk melindungi staf yang berinteraksi dengan pasien.
- Laki-laki dan perempuan harus memiliki kamar terpisah
- Anak-anak atau keluarga harus ditempatkan di kamar pribadi. Satu kamar per keluarga.
- Jika ada pasien dengan dugaan COVID-19 seperti pasien yang sedang tunggu hasil tes, maka harus ditempatkan di ruangan yang berbeda secara fisik dari kasus yang dikonfirmasi.
- Memastikan fasilitas air bersih mencukupi dan fasilitas toilet yang memadai
- Pastikan ruangan isolasi memiliki ventilasi udara yang baik