KEDIRI – Sesuai surat edaran dkeluarkan Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Kediri terkait jasa usaha selama Bulan Ramdhan. Segala bentuk kegiatan usaha karaoke, panti pijat dan segala hal berdampak terganggunya ketertiban umum diwajibkan tutup total.
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana pun memberikan jaminan kepada warganya yang menjalankan ibadah selama di bulan suci ini. Orang nomor satu di Kabupaten Kediri ini, menyatakan membuka diri bila ada tempat usaha yang melanggar aturan atau mengganggu ketertiban umum selama Bulan Ramadhan.
“Beri saya informasi valid, maka saya yang bakal turun sendiri,” tegas Mas Dhito sapaan akrab Bupati Kediri, Rabu (22/03) malam. Beliau pun meminta kepada semua pengusaha, agar menjalankan aturan telah ditetapkan dan menghormati bagi umat yang menjalankan ibadah selama Bulan Ramadhan.
Kepada seluruh Anggota Satpol PP, diminta meningkatkan pengawasan dan patroli, serta melakukan tindakan tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran agar menjadi efek jera.
editor : Nanang Priyo Basuki