KEDIRI – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Kamis (11/08) membacakan tuntutannya atas kasus korupsi dana BPNT Kota Kediri tahun anggaran 2020. Kepada terdakwa Ir. Triyono Kutut Purwanto, dituntut 8 tahun penjara dan kembalikan uang negara total mencapai 1 miliar. Kepada Tri Dewi Roro Sawitri dituntut 5 tahun penjara dan kembalikan uang negara total Rp. 500 juta.
Setelah sempat ditunda Kamis kemarin, sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) digelar di Pengadilan Khusus Surabaya digelar dengan agenda membacakan tuntutan. Tim JPU memberikan pertimbangan perbuatan dilakukan mantan Kepala Dinas Sosial Kota Kediri, bertentangan dengan program pemerintah.
Bahwa saat krisis akibat Pandemi Covid-19, dimana pemerintah memberantas kejahatan korupsi sampai ke akar-akarnya justru dilakukan terdakwa. Sebagai abdi negara seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat khususnya kepada anak buah. Bahwa Triyono Kutut telah menikmati hasil dari perbuatannya.
Kemudian sebagai pegawai negeri, telah menyalahgunakan kekuasaan. Dengan memaksa orang lain memberikan sesuatu dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara berlanjut. Atas perbuatannya, Triyono Kutut dituntut 8 tahun penjara dikurangi masa tahan dan membebankan mengembalikan uang sejumlah Rp. 1.000.173.740 dikurangi telah disita senilai Rp. 381.940.000.
“Uang sejumlah Rp. 618.293.740 dalam waktu 3 bulan harus terbayarkan dan apabila tidak membayar, hartanya dilakukan penyitaan dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa sebesar 250.000.000 subsider 6 bulan kurungan,” ungkap Tim JPU, M. Ashlah didampingi Iqbal Jauhari
“Terhadap tuntutan ini saudara disuruh untuk mengajukan pembelaan bisa mengajukan sendiri atau penasehat hukum, bagaimana saudara kutut?,” tanya majelis hakim. “Siap yang mulia saya sendiri dan nanti dibantu dengan penasehat hukum kami, terima kasih,” ucap Triyono Kutut mengikuti secara online dari Ruang Khusus Polres Kediri Kota.
Terhadap terdakwa Tri Dewi Roro Sawitri, yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, sopan dan memiliki anak balita. Kemudian memberatkan menguntungkan diri sendiri dan merugikan orang lain. “Menuntut pidana penjara selama 5 tahun kurangi masa tahanan selama terdakwa dalam tahanan, denda 200 juta subsider 4 bulan kurungan penjara. Mengembalikan 500 juta dan dikurangi telah disita 182 juta dan harus dibayar 317 juta 436 ribu dalam waktu 3 bulan dan apabila tidak dibayar akan dilakukan penyitaan,” ungkap Tim JPU.
“Terhadap tuntutan saudara untuk mengajukan pembelaan bisa mengajukan sendiri atau bersama penasehat hukum,” tanya majelis hakim. “Siap yang mulia saya sendiri dan nanti dibantu dengan penasehat hukum,” ucapnya. Sidang dilanjutkan Kamis Depan dengan agenda Pledoi, memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk melakukan pembelaan atas tuntutan JPU.