KEDIRI – Kasus dugaan diterbitkannya sertifikat palsu, akhirnya masuk ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Suwanto, warga RT. 03 RW. 06 Dusun / Desa Pagung Kecamatan Semen didampingi Supani dan Mukhamad Yunanto ditunjuk sebagai kuasanya. Pada Selasa (28/05) diterima Kasi Pidsus Yudha Virdana Putra menerima aduan ini.
Disampaikan Yudha Virdana Putra, untuk segera membuat laporan secara resmi dengan disertai bukti-bukti atas dugaan diterbitkannya sertifikat palsu seharusnya atas nama Suwanto. “Silahkan membuat laporan tertulis disertai bukti-bukti pendukung. Selanjutnya akan kami sampaikan kepada pimpinan, untuk dimintakan petunjuk,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Suwanto mengaku jika tanah warisan seharusnya menjadi hak miliknya telah diambil alih Amin Candra merupakan saudara tirinya. Dia mengaku tidak merasa melakukan transaksi jual beli selama ini.
Prihatinnya, kasus ini kemudian menjadi kasus pidana seperti disamapaikan Mukhamad Yunanto, Ketua LSM GAP Kota Kediri saat menyampaikan aduan ke redaksi kediritangguh.co. Dia pun sempat mempertanyakan, kenapa pihak Kepolisian justru memproses peristiwa penganiayaan.
“Bahwa klien saya maupun keluarganya, tidak pernah melakukan segala bentuk transaksi jual beli tanah beserta bangunan. Kami memiliki data Petok C Desa dan pernyataan dari Bapak Supani, saat itu menjabat kepala desa,” tegasnya.
Namun pernyataan berbeda disampaikan Supriyadi selaku Kades Pagung saat dikonfirmasi di rumahnya, Senin (27/05). Dia menegaskan memiliki sejumlah bukti bahwa telah terbit Akte Jual Beli atas tanah milik Suwanto.
“Kami ada datanya di balai desa. Waktu itu milik Sukani tanahnya sudah di jual ke Amin Candra. Amin Candra ini anak dari beda bapak. Dijualnya kapan saya lupa tapi kami ada datanya. Nah yang punya Suwanto ini juga sudah dijual ke Amin Candra tahun 2003. Yang membuatkan Akte Jual Beli, Supani dulu menjabat sebagai kepala desa,” jelas Supriyadi.
Supriyadi pun membenarkan jika tanah tersebut telah berganti kepemilikan setelah diterbitkan sertifikat atas nama Amin Candra.
“PTSL 2020 itu terbitnya atas nama Amin Candra, Sukani dan Suwanto diam – diam saja. Tapi pada saat dijual sekitar 2023, saya agak lupa, itu baru gegeran. Bahkan pembeli mau menempati, mau slametan malah dianiaya Suwanto. Mereka seolah – olah menyalahkan desa mengapa berani menerbitkan sertifikat. Tapi dasarnya ada semua, tapi mereka tidak mau tahu,” tegas Kades Pagung.
Bahwa, Supriyadi mempersilahkan jika kasus ini dibawa ke pengadilan, jika memang dipalsukan. Dia pun kembali menegaskan, memiliki data dilengkapi stempel ditulis pada kertas yang diketik.
Atas pernyataan Kades Pagung inilah, maka Supani saat itu menjabat kepala desa dan kini juga ditunjuk sebagai kuasa hukum Suwanto mengadukan kasus ini ke Kejaksaan.
“Sesuai arahan Bapak Kasi Pidsus, kami akan membuat laporan resmi. Saya telah membuat surat pernyataan dan selanjutnya meminta para pihak agar dihadirkan untuk dimintai klarifikasi sambil menunjukkan barang bukti,” tegasnya.
Jurnalis : Sigit Cahya Setiawan Editor : Nanang Priyo Basuki