KEDIRI – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Maria Febriana .SH, dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri, mengajukan tuntutan 10 tahun penjara dengan denda 15 juta subsider 3 bulan. Terhadap terdakwa Imam Muhtar, mantan guru SD Negeri telah dicopot jabatan kemudian diberhentikan dari ASN. Atas perbuatannya terhadap sejumlah siswi saat berdinas, melanggar Pasal 82 tentang perlindungan.
Meski telah menghadirkan dua saksi meringankan pada sidang sebelumnya, namun terbukti tidak mempengaruhi Koprs Adhyaksa dalam mengajukan tuntutannya. Disampaikan Maria Febriana, dikonfirmasi usai sidang, terkait korban menjadi trauma atas kasus pelecehan seksual.
“Hal yang memberatkan membuat trauma korban. Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, tidak berbelit-belit dan merupakan tulang punggung keluarga,” ungkapnya.
Atas tuntutan dibacakan Tim JPU, Rini Puspitasari selaku kuasa hukum terdakwa akan memperjuangkan keringanan. “Kami akan memohon keringanan karena memang dari pemeriksaan di persidangan, terdakwa sudah membenarkan keterangan saksi. Juga menyesali, merasa bersalah dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,” jelasnya.
Bahkan, lanjut kuasa hukum terdakwa saat dikonfirmasi usai sidang. “Beliau juga berjanji akan memperbaiki di masa akan datang dalam mendidik anak dan cucunya dengan baik kemudian minta kesempatan untuk beribadah,” jelas Rini. Agenda sidang berikutnya akan digelar Senin depan dengan agenda pembacaan putusan.
Jurnalis : Kintan Kinari Astuti Editor : Nanang Priyo Basuki