KEDIRI – Sopir Bus Harapan Jaya, Marjuki (56), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satlantas Polres Kediri Kota. Akibat terlibat kecelakaan fatal di Jalan Semeru Kecamatan Mojoroto, pada Minggu, 8 September 2024, sekitar pukul 19.00 WIB. Kecelakaan tersebut mengakibatkan tewasnya Ria Kumala Dewi, warga Kelurahan Gayam Kecamatan Mojoroto di tempat.
Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, melalui Kasat Lantas AKP Afandy Dwi Takdir saat menggelar jumpa pers, menjelaskan. Bahwa Kecelakaan bermula, saat Rizal Anggoman mengendarai motor Honda Beat nopol AG 3432 AN, melaju dari arah timur ke barat dan hendak menyeberang masuk gang.
Namun dia ditabrak dari belakang oleh bus Harapan Jaya nopol AG 7048 US disopiri Marjuki. Rizal terpental bersama motor. Namun naas bagi istrinya Ria Kumala Dewi yang dibonceng. Terseret hingga 80 meter dan meninggal dunia akibat pendarahan di kepala.
“Setelah kami lakukan gelar perkara, sopir berinisial M kita tetapkan sebagai tersangka. Dikenai pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda 12 juta rupiah,” jelas Kasat Lantas.
Penegakkan hukum ini, tentunya tidak lepas dari empat kejadian fatal yang melibatkan bus angkutan umum. Untuk mencegah kejadian serupa, AKP Afandy akan mengintensifkan penegakan hukum terhadap sopir bus yang berkendara ugal-ugalan.
“Kami sering menerima keluhan masyarakat mengenai bus yang ugal-ugalan. Penegakan hukum akan ditingkatkan agar memberikan efek jera dan mengubah perilaku para sopir bus yang ugal-ugalan,” tegas AKP Afandy dihadapan jurnalis.
Jurnalis : Sigit cahya Setyawan Editor : Nanang Priyo Basuki