KEDIRI – KPU Kota Kediri menggelar sosialisasi tahapan pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Rabu (10/07) bertempat di salah satu hotel di Kota Kediri. Dalam pertemuan tersebut disampaikan, bakal pasangan calon dan para partai politik untuk mempersiapkan mengacu Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024.
Demi suksesnya acara di atas, mengundang Bawaslu, Cabang Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur Wilayah Kediri, Kantor Kementerian Agama, Pengadilan Negeri, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Bakesbangpol, pimpinan partai dan perwakilan media.
Pada pertemuan ini, Adib Zaimatu Sofi selaku Divisi Teknis Penyelenggara menyampaikan syarat pencalonan. Meliputi SKCK, surat kesehatan, surat keterangan pengadilan negeri hingga keabsahan ijazah.
“Sosialisasi ini dalam rangka agar parpol atau parpol pengusung bisa bersiap di tahapan pencalonan Bulan Agustus,” terang Reza Cristian, Ketua KPU Kota Kediri dalam kata sambutan.
Adapun pengumuman pendaftaran dimulai 24 Agustus hingga 26 Agustus. Kemudian dilanjutkan pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada 27 Agustus hingga 29 Agustus.
“Harapan kami di tanggal 27 atau 28 Agustus, sudah ada yang mendaftar,” ungkapnya.
Diterangkan Adib Zaimatu Sofi, kemudian dilanjutkan tahapan verifikasi mulai dari penelitian persyaratan administrasi tanggal 29 Agustus sampai 4 September. Dilanjutkan tahapan Perbaikan Persyaratan hingga penetapan calon dilaksanakan pada 22 September dan pengundian nomor pasangan calon digelar 23 September 2024.
Jurnalis : Sigit Cahya Setyawan Editor : Nanang Priyo Basuki