KEDIRI – Awalnya dari aduan masyarakat warga Lingkungan RT. 21 RW. 04, merasa terganggu waktu istirahatnya. Atas dasar laporan, anggota Polsek Pesantren kemudian mendatangi sumber suara di rumah JK (30), pada Minggu (13/06) malam. Diantara mereka, ,terlihat dia bekerja sebagai kuli bangunan, menjatuhkan kresek hitam. Begitu dibuka petugas berisi 11 butir pil jenis Dobel L.
Atas kejadian ini, petugas langsung mengamankan JK bersama barang bukti dan setelah dikorek informasi, dia mengaku mendapatkan pil tersebut dari WS (29) tetangganya, sesama pekerja kuli bangunan. Petugas kemudian mendatangi rumah WS, setelah digeledah diamankan 456 butir Dobel L, satu unit HP dipergunakan transaksi dan satu kartu ATM.
“WS bersama barang bukti kini telah diamankan, bersama barangbukti 456 butir pil jenis Dobel L,” jelas Kasubag Humas Polres Kediri Kota, AKP I Ketut Suwartiningsih. (kdr)