Jaringan Narkoba Pakai Sistem Ranjau, Polisi Amankan 21 Tersangka, 439 Gram Sabu dan 72 Ribu Pil Dobel L

✓ Link berhasil disalin

KEDIRI – Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri Kota mengungkap 19 kasus tindak pidana narkoba selama periode Agustus hingga September 2026. Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 21 tersangka, lima di antaranya merupakan residivis.

Dari seluruh kasus yang berhasil dibongkar, polisi menyita barang bukti berupa 642,52 gram sabu dan 134.450 pil dobel L. Polisi memperkirakan penyitaan tersebut dapat mencegah peredaran narkoba yang berpotensi menjangkau lebih dari 15 ribu orang.

Kapolres Kediri Kota AKBP Kresno Wisnu Putranto mengatakan, pengungkapan dilakukan dalam kurun waktu dua bulan.

“Selama dua bulan kita berhasil mengungkap 19 kasus pidana narkoba dan mengamankan 21 orang. Lima di antaranya merupakan residivis,” kata Wisnu, Kamis (1/10/2026).

Menurut Wisnu, jaringan narkoba yang diungkap polisi menggunakan modus sistem ranjau. Cara tersebut dilakukan untuk memutus komunikasi langsung antara bandar dan pengedar.

Transaksi biasanya diawali melalui komunikasi telepon. Untuk menyamarkan identitas, para pelaku juga menggunakan nama samaran atau alias.

Modus tersebut menjadi salah satu kendala bagi polisi dalam mengungkap jaringan hingga ke tingkat bandar. Dari 21 tersangka yang diamankan dalam pengungkapan kali ini, seluruhnya diketahui berperan sebagai kurir maupun pengedar.

Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada 21 September 2026. Polisi menangkap DA (29), warga Desa Singkalanyar, Kecamatan Prambon, di wilayah Sonorejo, Kecamatan Grogol.

Kasat Narkoba Polres Kediri Kota AKP Endro Purwandi mengungkapkan, dari tangan DA polisi menemukan 439,69 gram sabu dan 72 ribu pil dobel L.

Barang tersebut diduga diambil DA dari Surabaya menggunakan sepeda motor Honda Scoopy untuk kemudian dibawa pulang.

DA disebut mendapat imbalan sekitar Rp1,5 juta atas perannya sebagai kurir. Namun, barang tersebut belum sempat diedarkan karena polisi lebih dulu melakukan penangkapan.

“Barang bukti diambil pelaku menggunakan motor Scoopy dan dibawa pulang. Belum sempat diedarkan, masih menunggu perintah dari penjual, sudah kami amankan,” ujar Endro.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang sebagaimana pasal yang disangkakan penyidik. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 

jurnalis : Sigit Cahya Setyawan