Sudah Dilarang, Pelajar SMP di Kediri Masih Bawa Motor ke Sekolah

✓ Link berhasil disalin

KEDIRI – Larangan pelajar SMP membawa sepeda motor ke sekolah rupanya masih dilanggar. Satlantas Polres Kediri Kota kembali menemukan sejumlah siswa SMP yang mengendarai sepeda motor saat berangkat sekolah.

Penertiban dilakukan Unit Kamsel Satlantas Polres Kediri Kota pada Kamis pagi (1/10) di Jalan Penanggungan, tepatnya di depan SMPN 4 Kota Kediri. Lokasi tersebut sebelumnya menjadi sorotan setelah adanya aduan mengenai pelajar SMP yang masih membawa sepeda motor ke sekolah.

Saat petugas melakukan pemantauan pada jam masuk sekolah, sejumlah pelajar yang didominasi siswa SMPN 4 dan SMPN 8 Kota Kediri diketahui datang menggunakan sepeda motor. Kendaraan tersebut kemudian dititipkan di tempat penitipan yang berada di sekitar sekolah.

Petugas langsung memberikan pembinaan kepada para pelajar yang kedapatan membawa sepeda motor. Selain teguran, mereka juga mendapat sanksi berupa push up dan diminta membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Kanit Kamsel Satlantas Polres Kediri Kota Iptu Mujani mengatakan, penertiban tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait masih adanya pelajar SMP yang membawa sepeda motor ke sekolah.

“Di lokasi masih ditemukan pelajar membawa motor dan menitipkannya di tempat penitipan,” kata Iptu Mujani.

Pernyataan Bersama

Puluhan siswa yang ditemukan melanggar kemudian diberikan pembinaan. Polisi meminta mereka mematuhi larangan membawa kendaraan bermotor ke sekolah.

“Puluhan siswa kami beri sanksi push up dan membuat janji tidak mengulangi lagi,” ujarnya.

Iptu Mujani menegaskan, pendekatan pembinaan yang dilakukan polisi bukan berarti pelanggaran tersebut akan dibiarkan. Jika siswa kembali ditemukan membawa sepeda motor ke sekolah, petugas akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penertiban ini menjadi tindak lanjut dari kesepakatan mengenai larangan siswa SMP membawa kendaraan bermotor ke sekolah yang sebelumnya telah dibahas dalam rapat koordinasi dan dipublikasikan Satlantas Polres Kediri Kota pada 18 September 2026.

Dalam kesepakatan tersebut, siswa-siswi SMP dilarang mengendarai kendaraan bermotor roda dua maupun sepeda listrik.

Meski demikian, dalam pelaksanaannya polisi masih mengutamakan upaya pembinaan dan pencegahan. Pelajar yang kembali mengulangi pelanggaran telah diperingatkan akan mendapat tindakan sesuai aturan yang berlaku.

Temuan di Jalan Penanggungan menunjukkan bahwa larangan tersebut masih menghadapi tantangan di lapangan. Aktivitas pelajar pada jam berangkat sekolah pun menjadi perhatian kepolisian untuk memastikan aturan terkait larangan membawa kendaraan ke sekolah dapat diterapkan.

 

jurnalis : Sigit Cahya Setyawan