KEDIRI – Munculnya pemberitaan berisi pernyataan Sukamto selaku Koordinator Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Marsudi Raharjo Desa Tulungrejo Kecamatan Pare. Dia menyatakan menolak menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) senilai 4,9 Milyar tahun anggaran 2021/2022. Plt. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kediri, Ir. Agus Sugiarta memberikan klarfikasi saat dikonfirmasi Kamis (20/04).
“Hibah yang diserahkan kepada desa Tulungrejo termasuk sebagai hibah barang atau jasa yang diserahkan kepada masyarakat, dalam hal ini adalah dalam bentuk barang berupa drainase dan jalan lingkungan,” ungkap Agus Sugiarta.
Diterangkannya, tidak ada pencairan dana yang diterima oleh pihak desa. Adapun pengerjaan barang tersebut didasari oleh usulan masyarakat dihimpun dalam proposal yang diajukan Pemerintah Desa Tulungrejo. Sementara dana hibah KOTAKU yang dimaksud pada tahun 2017/2018 merupakan dana LOAN dari pemerintah pusat, yang ditransfer langsung dananya ke BKM untuk dilaksanakan secara swakelola.
“Jadi hibah uang dari pusat yang dikelola BKM saat itu skemanya berbeda dengan yang dikerjakan APBD dalam bentuk hibah barang pada Tahun 2022 kemarin,” tuturnya. Penjelasan ini disampaikan, setelah muncul dalam berita jika Sukamto selaku Koordinator BKM menyatakan menolak menandatangani NPHD. Bahkan dia mengaku telah dipanggil pihak Kepolisian untuk dimintai klarifikasi.
“Saya sudah dipanggil polisi dan ditanya dimana titik-titik proyek dan pernah tidak BKM mengusulkan permohonan hibah. Saya jawab tidak tahu, buktinya rekening BKM kosong, memang sih rekening pernah ada dananya tapi untuk kegiatan yang lama,” ucapnya Selasa dikutip dari salah satu media online.
Jurnalis : Kintan Kinari Astuti Editor : Nanang Priyo Basuki