KEDIRI – Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri Kediri berhasil mengamankan pelaku tindak pencurian dengan kekerasan di Dusun Kandangan Desa / Kecamatan Pagu. Hal ini disampaikan Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Rizkika Atmadha Putra, Jumat (20/01).
Begitu AR (43) warga Dusun Curahpalung RT 001 RW 001 Desa Kradenan Kecamatan Purwoharjo Kabupaten Banyuwangi berhasil dibekuk. Saat berada di Desa Penataran Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar. Turut diamankan cincin emas, kemudian diketahui itu merupakan milik Sri Pujiwati, anggota Bhayangkari Polres Kediri yang menjadi korban tindak pidana saat berada di rumahnya.
Dijelaskan AKP Rizkika, berawal saat pihaknya mendapat laporan terjadi pencurian di rumah milik Edi Sutopo. Kejadian ini pertamakali diketahui anak perempuan yang tidur di ruang tengah. “Dia kemudian memanggil-manggil ibunya. Namun pelaku usai melancarkan aksinya kemudian kabut melalui pintu belakang yang memang tidak dikunci. Korban mengalami kerugian material mencapai 27 juta,” jelasnya.
Rupanya AR ini merupakan residivis pernah berurusan hukum di Polres Banyuwangi dan Polres Mojokerto. Sempat melakukan perlawanan kepada petugas dan berusaha kabur, akhirnya petugas terpaksa melumpuhkan kakinya.
“Saat kami geledah, kami temukan sejumlah barang bukti diantaranya dua buah HP, satu unit sepeda motor, sebuah senter kepala, sebuah palu, satu buah penutup kepala warna Loreng, sepasang sarung tangan kain, sebuah jam tangan warna Hitam, uang tunai Rp. 1.430.000 serta dompet warna hitam beserta identitas diri pelaku. Kemudian kami temukan juga cincin emas, dia akui mencuri di wilayah Kota Kediri,” jelas Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 365 KUHP serta pasal 363 KUHP dan kini pelaku meringkuk di tahanan Mapolres Kediri. Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Tomi Prambana membenarkan jika curas terhadap istri Bhayangkari di wilayah hukumnya telah diamankan anggota Resmob Polres Kediri.
editor : Nanang Priyo Basuki