Heboh 12 Ketua RT di Kediri Dicopot, Warga Pertanyakan Alasan dan Mekanismenya

✓ Link berhasil disalin

KEDIRI – Pemberhentian 12 ketua RT di Desa Duwet, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, memicu protes warga. Puluhan warga menggelar aksi di Kantor Kecamatan Wates, Selasa (22/9/2026), untuk meminta kejelasan terkait proses pemberhentian sekaligus tindak lanjut terhadap persoalan tersebut.

Polemik bermula setelah Kepala Desa Duwet, Gogik Hananta, menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian terhadap 12 ketua RT pada 31 Juli 2026.

Ke-12 RT yang diberhentikan tersebut yakni RT 27, 5, 6, 29, 30, 31, 33, 34, 35, 39, 40, dan 16.

Keputusan itu kemudian mendapat perhatian dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri. Pada 24 Agustus 2026, DPMPD meminta agar SK pemberhentian tersebut dibatalkan.

Persoalan kembali mencuat sehari kemudian setelah warga mempersoalkan pelaksanaan pemilihan ketua RT baru yang digelar pada 26 Agustus.

Koordinator aksi, M. Fa’al, mengatakan warga meminta Camat Wates memberikan pembinaan kepada Kepala Desa Duwet agar proses pemberhentian ketua RT tidak dilakukan secara sepihak.

“RT ini ujung tombak masyarakat. RT itu pilihan dari masyarakat, jangan sewenang-wenang,” ujar Fa’al.

Ketua RT 31, Budiono, mengatakan persoalan tersebut sebelumnya telah dibawa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Kediri dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Namun, menurut dia, hingga kini warga belum memperoleh kejelasan mengenai sanksi terhadap pihak yang dinilai bertanggung jawab atas polemik tersebut.

“Kita tidak tahu, 12 RT tiba-tiba diberhentikan. Dasarnya apa kita tidak tahu. Katanya indisipliner, indisipliner yang bagaimana,” kata Budiono.

Budiono menilai apabila pemberhentian berkaitan dengan persoalan kinerja, seharusnya terdapat proses pembinaan terlebih dahulu.

“Kalau memang indisipliner, kenapa tidak dibina dulu, SP 1, SP 2, SP 3. Itu tidak ada,” ujarnya.

Aksi warga kemudian diterima dalam forum audiensi yang dihadiri Camat Wates Sugeng Margono, Kapolsek Wates Iptu Abdul Aziz, Danramil Wates Kapten Inf. Sutejo, Kabag Ops Kompol Ridwan Sahara, serta Sekdin Bakesbangpol Kabupaten Kediri Saifudin Zuhri.

Camat Wates Sugeng Margono mengatakan pihak kecamatan telah melakukan pembinaan terhadap Kepala Desa Duwet. Persoalan tersebut juga telah dikoordinasikan dengan Komisi I DPRD Kabupaten Kediri, DPMPD, dan Inspektorat.

Saat ini, Inspektorat masih melakukan audit terkait aset dan keuangan BUMDes Duwet. Hasil pemeriksaan tersebut masih dalam proses penyusunan.

Sementara itu, Sekdin Bakesbangpol Kabupaten Kediri Saifudin Zuhri menjelaskan bahwa sanksi dapat diberikan apabila kepala desa tidak menjalankan rekomendasi yang telah disampaikan.

Menurut dia, Kepala Desa Duwet telah menjalankan rekomendasi tersebut dengan membatalkan pemberhentian 12 ketua RT.

Camat Wates juga meminta agar 12 ketua RT tersebut kembali diaktifkan dan menerima honor sesuai ketentuan Peraturan Bupati (Perbup), yakni sebesar Rp300 ribu.

Sugeng menjelaskan, sebelumnya Kepala Desa Duwet menyampaikan bahwa pemberhentian dilakukan karena tingkat kehadiran 12 ketua RT dalam sejumlah pertemuan dinilai kurang maksimal.

Namun, menurut Sugeng, pemberhentian ketua RT tetap harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku, termasuk musyawarah di lingkungan masing-masing.

“Karena tidak sesuai, kami minta batalkan,” pungkas Sugeng.

jurnalis : Sigit Cahya Setyawan