KEDIRI – Sugito warga Dusun Telukan Desa Seketi Kecamatan Ngadiluwih harus mendekam 7 hari, atas putusan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Dia terbukti mencuri cabe merupakan tanaman milik Budiono, warga Desa Jambean Kecamatan Kras.
Diterangkan AKP I Nyoman Sugita selaku Kapolsek Kras, kejadian ini diketahui korban saat hendak menyemprot tanamannya. Dia melihat tanamannya rusak dan bekas kaki memasuki area persawahan miliknya berada di Dusun Pucung Desa Jambean.
Akhirnya korban berinisiatif menjaga lahan tanpa sepengetahuan pelaku. Begitu Imam datang dan tengah memetik cabai ini, kemudian langsung diamankan oleh pemilik tanaman.
“Jadi pelaku mengambil dua kali, sebelumnya pelaku mengambil dua karung dan disembunyikan di lahan tebu,” jelasnya
Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 300 ribu dan setelah digelar sidang Tipiring akhirnya dijatuhi kurungan tujuh hari berada di dalam penjara
“Kami telah melakukan koordinasi dengan jaksa, dan ini masuk tindakan pidana ringan. Kemarin kami sudah sidangkan,” jelas AKP I Nyoman Sugita
Jurnalis : Wildan Wahid Hasyim Editor : Nanang Priyo Basuki