KEDIRI – Pasca aksi penyerangan sekelompok gank motor terhadap santri Pondok Pesantren Lirboyo pada Minggu dini hari kemarin. Penjagaan ketat dilakukan Polres Kediri Kota didukung polsek jajaran di semua akses pintu masuk pondok pesantren. Hal ini sesuai harapan Agus Muhtadi Makmun, selaku Bidang Hukum DPP Pagar Nusa yang juga keluarga besar Pondok Pesantren Lirboyo.
Gus Muhtadi demikian sapaan akrabnya, justru menyesalkan kejadian di Jalan Raya Bojonegoro-Cepu, tepatnya di Desa Panjunan Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro. Dimana atas kejadian tersebut, pada Jumat pagi pihak Polres Bojonegoro justru mengamankan Nuril Auliya, merupakan warga setempat, anggota Pagar Nusa (PN).
“Bahwa sebenarnya pada tanggal 4 Januari 2023 malam terjadi kejadian kecelakaan lalu lintas. Adapun ada korban, merupakan korban atas kejadian musibah tersebut. Berdasarkan informasi yang kami dapat, korban ini kemudian diviralkan melalui media sosial. Seakan-akan korban penganiayaan yang dituduhkan mengarah kepada Pagar Nusa,” jelasnya.
Kejadian ini, terangnya, kemudian dilaporkan ke Polsek Kalitidu Polres Bojonegoro dan terdapat rombongan massa meminta agar pelaku penganiayaan ini segera ditangkap. “Saat massa ini usai menyampaikan aspirasinya, kemudian pulang dan diantaranya masuk ke gang Masjid Al Ilyas Desa Panjunan. Diduga mereka melakukan penjarahan, merusak rumah warga dan masjid,” terang Gus Muhtadi.
Tentu saja, para pemuda desa kemudian berusaha membela diri untuk mempertahankan kampung agar aman dan kondusif. Kemudian massa menggendarai sepeda motor ini membuyarkan diri meninggalkan kampung. “Namun yang justru terjadi, setelah Salat Subuh, salah satu anggota masyarakat ditangkap pihak polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Nuril Auliya ini merupakan putra Kyai Maftuhin, merupakan imam Masjid Al Ilyas,” ucap Gus Muhtadi.
Pengurus DPP PN ini menilai hukum dipermainkan keadilan ditiadakan. “Padahal yang sebenarnya melakukan keonaran dan mengawali penyerangan adalah kelompok konvoi motor. Semestinya, anggota masyarakat tersebut sebagai korban karena membela kampungnya justru ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
editor : Nanang Priyo Basuki