KEDIRI – Kasus dugaan pelecehan seksual dilakukan oknum guru di salah satu SD negeri favorit di Kota Kediri, mendapat perhatian sejumlah LSM. Atasnamakan Aliansi LSM Kediri Bersatu menggelar audensi dengan Satreskrim Polres Kediri Kota pada Rabu (20/07).
Hadir dalam audensi ini, KBO Satreskrim Ipda Indra Maret, Kanit PPA Iptu Neni S, perwakilan LSM dari DPD Gerak Indonesia Jawa Timur, Gelora Cinta Negeri dan Saroja. Pada pertemuan tersebut, perwakilan LSM mengkuatirkan munculnya kembali kasus predator di Kota Kediri.
Disampaikan Arif Fatikunnada, Ketua DPC Gerak Indonesia Kediri, bahwa kasus ini harus dikawal dan ditindaklanjuti jajaran Kepolisian. “Kami kuatirkan muncul kembali kasus predator, apalagi ini memasuki tahun ajaran baru. Bahwa kasus pelecehan atau kekerasan pada anak, apalagi di lingkungan dunia pendidikan,” tegasnya.
Dukungan tegas juga dikatakan Indra Eka Januar Gunawan, Ketua LSM Gelora Cinta Negeri, berharap tidak terulang lagi kasus ini di masa mendatang. “Bahwa pihak Kepolisian maupun Dinas Pendidikan telah mengakui terjadi kasus ini. Bahwa bagi pelaku harus dihukum sesuai perbuatannya,” ungkapnya, dibenarkan Supriyo, selaku Dewan Pengawas LSM Saroja.
Bahkan instruksi tegas disampaikan DPP LSM Gerak Indonesia agar mengawal kasus ini. “Saya mendapatkan instruksi dari DPP, agar mengawal kasus ini hingga tuntas. Kita sangat berharap penyidik Polres memproses kasus ini,” jelas M. Rifai, Ketua DPD LSM Gerak Indonesia Jawa Timur.
Dihadapan perwakilan LSM, KBO Satreskrim menjelaskan bahwa kasus ini dalam penangganan penyidik Unit PPA. “Mulai kemarin kita mencari data-data, menghubungi orang-orang diduga sebagai korban. Belum semua bisa ditemui. Ditulis dalam berita korban ada 8, namun belum ada laporan. Nanti bila data lengkap akan kita rekonstruksikan kemudian kita lakukan gelar perkara. Kita tidak bisa serta merta membuat laporan polisi,” terangnya.
Selanjutnya Aliansi LSM Kediri Bersatu bakal menggelar audensi dengan Dinas Pendidikan. “Kami bersama perwakilan LSM, akan meminta pertanggungjawaban kepala dinas, menyatakan menyelesaikan kasus secara damai. Seharusnya tidak bisa mengambil keputusan meski pihak orang tua korban tidak melaporkan kasus ini,” tegas Ketua DPD LSM Gerak Indonesia Jawa Timur.