KEDIRI – Sebagai bentuk antisipasi cipta kondisi aman jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru). Aparat gabungan dari Satpol PP, Polres Kediri, Kodim 0809, BNN dan Sub Denpom V/2-2 melaksanakan operasi, Kamis (22/12) malam di sejumlah tempat hiburan malam.
Dipimpin Teguh selaku Kasubbid Trantib Satpol PP Kabupaten Kediri, operasi dimulai pukul 19.45 wib. Sasaran pertama Cafe dan Karaoke Browry. Petugas memberikan himbauan agar mematuji batas waktu jam operasional.
Sasaran kedua, Karaoke Cemara, petugas gabungan memeriksa kartu indentitas pengunjung dan dilakukan pendataan Satpol PP. Juga ditemukan pengunjung tidak bisa menunjukkan identitas diri.
Pada lokasi, juga dlakukan tes urine oleh BNN Kab.Kediri kepada sejumlah pengunjung dengan hasil Negatif. Lokasi ketiga di Karaoke Neo lalu dilanjutkan Maxy Cafe dan M3 Cafe Karaoke.
Sasaran keenam di Karaoke Royal dan terakhir di eks Lokalisasi Bong Gurah terlihat tutup. “Operasi gabungan baru saja selesai, untuk hasil masih kami rinci,” ungkap Teguh.
Perlu diketahui berdasarkan data di DPM PTSP, disampaikan Eko Sujatmiko selaku plt. kepala dinas. Bahwa sejumlah tempat usaha hiburan malam di Kabupaten Kediri, tidak semua mengantongi ijin resmi. Meski rata- rata telah berdiri lebih dari dua tahun.
editor : Nanang Priyo Basuki