KEDIRI – Terkait kabar adanya guru Madrasah Diniyah (Madin) di Desa Badas, IF (45) telah almarhum, namun ahli waris hingga saat ini belum mendapat santunan BPJS. Langsung mendapat tanggapan dari Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Kediri, Mohammad Muksin saat dikonfirmasi, Minggu (05/11).
Dinas Pendidikan, terang Muksin akan berkoordinasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan terkait data almarhum. “Bila kemudian sudah terdaftar di BPJS dan menjadi penerima bisaroh tahun 2023. Insya Allah bisa dibayarkan santunannya,” jelas Kadisdik.
Dibenarkan Muksin jika dirinya mendapat aduan dari salah satu LSM, menyampaikan jika terdapat ahli waris guru ngaji belum mendapakan klaim santunan. Bahwa proses pencairan anggaran yang dialokasikan di APBD Perubahan, baru diproses setelah dua minggu atas disetujuinya Peraturan Bupati Kediri.
“APBD Perubahan disetujui 16 Oktober, setelah ditetapkan oleh Bapak Bupati, tim Disdik langsung menyiapkan kebutuhan persyaratan administrasi kurang lebih selama 2 minggu. Artinya setelah itu baru bisa kami proses sambil menunggu kode pembayaran dari BPJS Ketenagakerjaan untuk sekitar 2.268 guru Madin. Bila sudah diterbitkan BPJS, maka bisa dibayarkan iuran tersebut,” jelasnya.
Ditegaskan Muksin, bahwa anggaran Bisaroh termasuk iuran BPJS yang dianggarkan di APBD 2023 sekitar 5.000 dan selebihnya 2.268 dimasukkan Perubahan Anggaran Keuangan. “Kami mohon bersabar, kami pastikan akan mendapatkan hak-nya sebagai ahli waris,” terangnya.
editor : Nanang Priyo Basuki