KEDIRI – IFH, Seorang remaja berusia 25 tahun, warga Desa Bolorejo Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Ringinrejo Polres Kediri. Dia terbukti menggadaikan mobil rental milik Diva Sepdiantoro, Perangkat Desa Susuhbango Kecamatan Ringinrejo.
Disampaikan Kapolsek Ringinrejo AKP Joko Suparno, saat korban dihubungi terlapor dengan tujuan hendak menyewa kendaraan
“Jadi awalnya korban dihubungi oleh pelaku yang berniat menyewa sebuah mobil. Alasanya untuk digunakan untuk acara selama dua hari,” terang Kapolsek Ringinrejo, Sabtu (16/03).
Akhirnya terjadi kesepakatan uang sewa Rp. 250 ribu per hari. Memasuki hari kedua, pelaku menghubungi korban berdalih akan memperpanjang sewa selama empat hari. Lewat jatuh tempo, kemudian IFH berusaha dihubungi dan bahkan dilacak sesuai alamat tempat tinggalnya.
Kemudian didapat informasi, jika mobilnya telah digadaikan kepada seseorang di wilayah Malang sebesar Rp. 30 juta. Atas dasar laporan, akhirnya IFH diamankan atas bantuan anggota Polsek Gondang Polres Tulungagung.
Atas perbuatannya, IFH kini harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Ringinrejo guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Jurnalis : Wildan Wahid Hasyim Editor : Nanang Priyo Basuki