KEDIRI – Dimulai hari ini telah diberlakukan Masa Tenang untuk Pemilu 2024. Disampaikan Suhartono selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Bawaslu Kota Kediri, hal ini mengacu Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Masa tenang ini berlangsung selama 3 hari, sebelum dilaksanakannya pemungutan suara pada Rabu, 14 Februari 2024.
“Masa tenang akan mulai Minggu, 11 Februari 2024 hingga Selasa, 13 Februari,” jelasnya, Minggu (11/02).
Diterangkannya, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu. Sehingga, dilarang atas segala aktivitas kampanye apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat 4 PKPU
Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024
– Masa tenang Pemilu: Minggu, 11 Februari 2024 – Selasa, 13 Februari 2024
– Pemungutan suara: Rabu, 14 Februari 2024
– Penghitungan suara: Rabu, 14 Februari 2024 – Kamis, 15 Februari 2024
– Rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis, 15 Februari 2024 – Rabu, 20 Maret 2024
– Waktu 3 Hari Setelah Pemberitahuan MK atau 3 Hari Setelah Putusan MK: Penetapan hasil Pemilu
– Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: Selasa, 1 Oktober 2024
– Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: Minggu, 20 Oktober 2024.
editor : Nanang Priyo Basuki