KEDIRI – Hingga batas waktu telah disepakati, diketahui PT Balaraja Sakti Nusantara. Selaku pihak penambang galian di Dusun Kasihan Desa Manyaran Kecamatan Banyakan. Tidak menyerahkan surat keterangan ijin lingkungan, ini merupakan satu paket dokumen persetujuan produksi. Namun faktanya, hingga hari ini (12/03), terlihat proses penambangan masih berlangsung.
Terkait belum melengkapi syarat administrasi ini, justru pihak PT. Balaraja melalui Nurul selaku manager menyampaikan sudah dilengkapi. Saat dikonfirmasi usai rapat gabungan, dia berdalih berkas tersebut ketinggalan di kantor.
“Sudah,” ucapnya singkat.
Sementara dari perwakilan tim tim gabungan terdiri Pemerintah Kabupaten Kediri dan Aparat Penegak Hukum (APH), melalui Santoso selaku Kabag Perekonomian menjelaskan.
Sebelumnya pihaknya telah memanggil pihak Balaraja dalam rapat koordinasi atas perintah Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana,. Kemudian pihak penambang ini berjanji akan segera melengkapi segala kekurangan syarat administrasi.
“Pihak PT Balaraja belum mengurus izin lingkungan sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan persetujuan dokumen perencanaan,” ungkap Santoso. Diterangkannya, dalam persyaratan dokumen ijin lingkungan terdiri diantaranya, surat ijin kesesuaian tata ruang dan surat kajian Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin)
“Idealnya belum bisa beroperasi,” tegasnya. Meski demikian pihaknya tidak berwenang untuk menutup usaha tersebut. Karena kewenangan berada di pemerintah propinsi dan aparat penegak hukum.
Sejumlah relawan lingkungan hidup dan LSM berencana akan melaporkan masalah ini kepada Presiden Republik Indonesia . “Seharusnya tutup, disegel. Sebelum surat resmi beroperasi memiliki,” jelas Roy Kurnia Irawan, salah satu tokoh LSM di Kediri.
jurnalis ; Nanang Priyo Basuki – Kintan Kinari Astuti