KEDIRI — Aktivitas penjualan minuman keras (miras) di sejumlah wilayah Kota Kediri kembali menjadi sorotan. Sejumlah warga mengadukan dugaan masih maraknya penjualan miras di kawasan barat Sungai Brantas, Kecamatan Mojoroto, meski beberapa lokasi disebut telah berulang kali ditindak, termasuk melalui penyegelan dan penerapan tindak pidana ringan (tipiring).
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi dan konfirmasi awal, sedikitnya terdapat empat lokasi yang menjadi perhatian warga. Titik-titik tersebut berada di sekitar Terminal Baru Kota Kediri, kawasan pondok pesantren yang disebut menjadi lokasi penjualan dengan kedok jamu tradisional, sekitar Sekolah Rakyat, serta kawasan Pasar Bandar yang lokasinya tidak jauh dari Markas Komando Polres Kediri Kota.
Warga menilai, tindakan yang pernah dilakukan aparat belum sepenuhnya menghentikan aktivitas penjualan di lokasi-lokasi tersebut. Bahkan, salah seorang warga Kelurahan Campurejo yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut terdapat pedagang yang kembali berjualan setelah lokasi usahanya disegel.
“Bahkan hingga disegel, namun berdalih habiskan kontrakan namun kembali berjualan lagi,” ungkap warga tersebut.
Keluhan itu memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras yang diduga melanggar ketentuan di Kota Kediri.
Menanggapi aduan tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri, Paulus Luhur Budi Prasetya, menyatakan akan melakukan pengecekan terhadap informasi yang disampaikan.
“Oke nanti kita cek,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Sabtu (17/10).
Nama Paulus sebelumnya juga disebut dalam isu dugaan penerimaan uang sebesar Rp20 juta dari salah seorang pedagang miras di Kediri. Namun, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Belum terdapat keterangan dalam informasi yang dihimpun mengenai bukti pendukung maupun hasil pemeriksaan yang memastikan kebenaran isu tersebut.
Di sisi lain, warga berharap aparat penegak hukum tidak hanya melakukan penindakan sesaat, tetapi juga memastikan pengawasan berjalan konsisten agar pelanggaran serupa tidak terus berulang.
“Apalagi Kota Kediri dikenal sebagai kota santri, namun upaya pencegahan dan tindakan dilakukan diduga hanya sekadar retorika,” ujar seorang warga Bandar Lor yang mengaku tinggal tidak jauh dari kawasan Pasar Bandar.
Warga juga meminta penegakan aturan dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu terhadap setiap pihak yang terbukti melanggar ketentuan mengenai peredaran minuman beralkohol.
Hingga informasi ini disusun, pengecekan yang dijanjikan Satpol PP masih perlu ditindaklanjuti. Klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait, termasuk mengenai status penindakan di empat lokasi tersebut dan isu dugaan penerimaan uang, penting untuk memastikan persoalan ini ditangani secara transparan dan berdasarkan fakta.



