KEDIRI – Sesuai visi misi Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana tertuang dalam tema Hari Jadi Kabupaten Kediri ke-1.218 tahun 2022. ‘Kadiri Raya Mukti, Hayo Gumregah Nyawiji’, terdapat pesan jelas keinginan orang nomor satu di Kabupaten Kediri ini mengajak rakyatnya untuk bangkit bersama agar sejahtera. Namun seiring pembangunan sejumlah pasar tradisional, rupanya tidak didukung penegakan peraturan daerah yang jelas dan tegas.
Fakta di lapangan, sejumlah toko ritel modern pun bermunculan dan seakan lepas dari pengawasan. “Memang masyarakat dalam hal ini pembeli merasa terbantu, bisa belanja dengan mudah dan nyaman, apalagi bukanya 24 jam. Namun bila kemudian berdirinya di kawasan pasar tradisional, apakah tidak membunuh rejeki wong cilik. Lalu buat apa membangun pasar tradisional dan menelan uang rakyat dengan jumlah yang tidak sedikit,” ucap Arief Junaedi, anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kediri, saat dikonfirmasi Minggu (27/03).
Catatan Tim Pansus RTRW
Dia pun mengaku juga menerima aduan masyarakat terkait sejumlah toko ritel modern seperti di depan Pasar Gurah serta di selatan Pasar Sumberejo Kecamatan Ngasem. Terkait hal ini, drh. Tutik Purwaningsih selaku Plt. Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) menjelaskan akan menyampaikan hal ini ke satuan kerja terkait. Dia sangat menyayangkan bila ternyata toko ritel modern berdiri di sekitar pasar tradisional.
“Itu yang kami sayangkan. Harusnya mulai ijin bangunan sudah ada larangan. Sebelum OSS, kami masih ada cek lokasi pendirian bangunan. Disdag ada rekom kalau sesuai tata letak, tidak dekat dengan pasar tradisional. Jarak antar toko 50 meter. Bila ini dilanggar, maka Disdag tidak keluarkan rekom. Tapi dengan OSS, sudah tidak ada lagi cek lokasi,” terangnya.
Tutik Purwaningsih juga menjelaskan bila kemudian muncul sejumlah toko ritel modern yang diduga menyalahi aturan, merupakan salah satu dapat perijinan sekarang menerapkan OSS. “Bagi di daerah agak susah mengontrol dan saat proses regulasi yaitu peraturan bupati sedang dalam proses,” terangnya.
Perlu diketahui, saat pembahasan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Abdul Hasyim selaku ketua panitia khusus (Pansus) menyampaikan. Adanya sejumlah lahan hijau yang didirikan pembangunan dan jelas menyalahi aturan. “Banyak lahan hijau didirikan bangunan, makanya kami memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum untuk menyelidiki masalah ini,” jelas politisi PKB.