KEDIRI – Kegiatan Senam Gemoy diselenggarakan komunitas bolonemase di Lapangan Sport Center Ngronggo Kecamatan Kota Kediri, berdasarkan hasil Rapat Pleno Bawaslu Kota Kediri. Diputuskan, merupakan bentuk kampanye dalam kegiatan lain. Hal ini disampaikan Yudi Agung Nugroho ditemui di ruang kerjanya, Rabu (10/01).
Diterangkan Yudi Agung, bahwa terkait Senam Gemoy telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum yang diundangkan pada 17 Juli 2023.
“Kampanye dalam bentuk lain diantaranya deklarasi, lomba, olahraga, pentas seni dan sebagainya. Senam tersebut masuk dalam olahraga. Ijinnya bukan ijin kampanye, namun ijin keramaian diajukan ke pihak Kepolisian,” jelasnya.
Bila kemudian di dalamnya ada insiden, diterangkan Ketua Bawaslu, sempat dihentikan sementara lalu dilanjutkan acara penutupan. “Dalam PKPU tidak ada sanksi dan semua sudah diatur jelas. Namun seharusnya bila mengajukan ijin kampanye, maka ada tembusan kepada KPU dan Bawaslu,” terangnya.
Tentunya dari kejadian ini, menjawab sejumlah pertanyaan seiring ditetapkan PKPU terbaru. Dari 85 pasal yang mengatur pelaksanaan kampanye, materi kampanye, metode kampanye, pemberitaan dan penyiaran, kampanye pemilu oleh pejabat negara, larangan kampanye pemilu, sosialisasi dan pendidikan politik, serta sistem informasi telah dihilangkan sanksi bila terjadi pelanggaran.
Sesuai jadwal, Senam Gemoy pada hari ini (10/01) digelar di Lapangan Ngebrak Kecamatan Gampengrejo. Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto melalui Kasat Intel AKP Hendro Purwo Nugroho membenarkan jika telah menggeluarkan ijin keramain.
“Kami tegaskan bahwa ini bukan acara battle sound dan audio dipergunakan tidak boleh lebih dari 6 shaft. Jika melebihi dan suaranya melebihi ambang batas berdampak keresahan warga, maka akan kami buyarkan. Termasuk bila terjadi kerusuhan, langsung kami minta acara ditutup,” tegasnya.
editor : Nanang Priyo Basuki