KEDIRI – Dalam agenda pembelaan, kuasa hukum TLM pelaku pembunuhan terhadap Indriana Yusi Lestari mengajukan keringanan dalam persidangan. Digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Kamis (25/01) digelar secara tertutup.
Diberitakan sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, dipimpin langsung Kasi Pidum Aji Rahmadi. Mengajukan tuntutan maksimal 10 tahun penjara terhadap TLM.
Disampaikan Aji Rahmadi usai pembacaan tuntutan saat itu. Atas kejadian menarik perhatian publik ini, menjadi efek jera kepada siapapun termasuk para orang tua dalam mengawasi anaknya. Bahwa kejadian ini tidak lumrah dilakukan oleh anak bawah umur, tindakan kejahatan cukup keji dan direncanakan.
Dalam persidangan kali ini, Merdiko Utomo menyampaikan dasar pembelaan, karena korban telah mengeluarkan kalimat ejekan. Selain itu pelaku masih di bawah umur dan masih membutuhkan pengawasan dari orang tua.
“Korban mengejek klien kami. Kemudian kami minta keringanan karena terdakwa masih di bawah umur, masih butuh pengawasan dari orang tua. Bahwa klien kami belum pernah di pidana. Selama sidang juga kooperatif dan memberikan keterangan yang jujur,” terang Merdiko
Sidang selanjutnya akan digelar Senin depan dengan agenda pembacaan putusan. Namun Tim JPU terlihat tidak goyah dan tetap bersikukuh mengacu pada tuntutan telah dibacakan sebelumnya.
“Terkait pembelaan cuma permohonan keringanan. Sidang sempat di skors dan kami tanggapi secara tertulis. Kami tetap pada tuntutan Pasal 340 KUHP. Bahwa terdakwa telah merencanakan perbuatannya, dengan menyiapkan pisau. Kami rasa cukup membuktikan tuntutan dan kami tuntut hukuman maksimal,” tegas Nanda Yoga Rohmana, salah satu Tim JPU.
Jurnalis : Wildan Wahid Hasyim Editor : Nanang Priyo Basuki