KEDIRI – Bebas dong!! Demikian ucapan sejumlah ASN bekerja di Pemerintah Kota Kediri, mengaku mendengar dan beberapa turut sebagai korban atas penipuan dilakukan Ferry Hermawan. Kepala Bidang Keluarga Berencana pada Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) kini menjadi terdakwa.
Kali ketiga sidang pertama ditunda, justru muncul kabar Ferry Hermawan terlihat masuk ke kantor. Ironisnya lagi, jawaban baik disampaikan Ketua Majelis Hakim Bob Rosman SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daru Widiyatmoko .SH tidak sama. Bahkan kini kabar tersiar, FH hanya diputus tidak lebih dari 8 bulan penjara.
Bila dipotong masa tahanan saat di Polres Kediri dan menjalani Tahanan Kota oleh Kejaksaan, apalagi sidang sengaja diulur-ulur, maka bisa jadi kabar tersebut bakal terjadi. “Orang dekat wali kota kok, itu kan sering diucapkan kepada korbannya,” ucap sumber kediritangguh.co.
Akhirnya Jumat kemarin, Kepala DP3AP2KB, Sumedi bersedia memberikan keterangan. “Bahwa belum aktif bekerja cuma datang kesini sekali menunjukkan surat dari pengadilan. Dia ke sini untuk minta petunjuk saya. Langkah dari dinas nunggu dari SK Wali Kota. Intinya Feri ditahan sehingga gajinya dibayarkan hanya separuh,” jelasnya saat dikonfirmasi di ruang kerja.
Ditambahkan Sumedi, bahwa status FH memang benar tahanan kota. “Dia memang tahanan kota, belum boleh aktif bekerja. Ke sini hanya untuk menunjukkan bahwa dia tahanan kota. Kan ada surat dari pengadilan itu, saya suruh ke BKD langkahnya seperti bagaimana nanti terserah BKD. Aturannya seorang tahanan tidak boleh masuk kantor,” jelasnya.
Jurnalis : Kintan Kinari Astuti Editor : Nanang Priyo Basuki